Daerah

KOPRI PMII demo di polres Bulukumba Terkait Kasus Penganiyaan Terhadap Ibu Hamil di Kajang

Advertisement HUMAS PEMPROV SULSEL

BULUKUMBA,-TEROPONGSULSELJAYA.Com-Melihat maraknya kasus kekerasan yang terjadi dikabupaten Bulukumba yang tak kunjung terselesaikan. Maka dari itu KOPRI Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia kabupaten Bulukumba melakukan aksi demonstrasi Rabu 13 Juli 2022 di depan kantor Polres Bulukukumba terkait kasus Penganiaayaan kepada Ibu hamil di Kajang pada tanggal 22 Mei 2022 lalu.

Adapun tuntutan aksi demonstrasinya
1. Tangkap dan adili oknum pelaku penganiayaan ibu hamil yang terjadi di kajang kassi Bulukumba.
2. Meminta pihak kepolisian kabupaten Bulukumba bersungguh-sungguh menyelesaikan segala kasus yang menyangkut perempuan di kabupaten Bulukumba.
3. Jika tidak mampu menangkap oknum pelaku penganiayaan dan menyelesaikan segala kasus perempuan , sebaiknya kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres Bulukumba turun saja dari jabatannya.

Ditemui Ainun Nhiza selaku Ketua KOPRI PMII Cabang Bulukumba

” Kasus penganiayaan terhadap ibu hamil ini merupakan kasus yang telah berlarut-larut tanpa ada kejelasan . Padahal pelaku yang berjumlah dua orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terhitung sudah 2 bulan setelah pelaporan .

Dengan ini bisa dikatan bahwa pihak kepolisian terkhusus Kasat Reskrim dan Kanit PPA tidak bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan kasus mengenai perempuan.

Jadi pada aksi KOPRI kali ini kami meminta kejelasan terkait kapan dan adapa kenapa sampai sekarang belum dilakukannya penangkapan . Jadi kami melakukan aksi pada hari ini adalah bentuk atensi kami selaku wadah perempuan, Bahwa KOPRI PMII Bulukumba tidak akan pernah main-main dalam persoalan Perempuan .

Ditanggapi juga dengan WAKAPOLRES Bulukumba Kompol Umar siatta ,S. Sos, MM bahwa.”Sebelum itu kami mengapresiasi dan menghargai aksi KOPRI PMII Cabang Bulukumba hari ini.Kenapa sampai sekarang pihak Polres kabupaten Bulukumba tidak melakukan proses penangkap . Karena pelaku penganiayaan mengajukan banding pembelaan hukum terhadap kasus ini .

Didalam peraturan kepolisian itu kita sebagai pihak berwajib tidak dibolehkan untuk melakukan proses penangkapan selama pelaku melakukan banding,Tetapi kami sementara berusaha memenangkan kasus ini . Yang sementara akan dilaksanakan di pengadilan pada hari Jumat 15 Juli 2022 “

Advertisement MEWUJUDKAN KABUPATEN LUWU YANG MAJU SEJAHTERA DAN MANDIRI DALAM NUANSA RELIGI

Related Articles

Close