Menu

Mode Gelap
MUSKABLUB PBVSI Soppeng Tetapkan Syahrir SE sebagai Ketua Secara Aklamasi, Siap Bangun Era Baru Bola Voli Berprestasi 1.700 Rider Jelajahi Alam Luwu, Trail Bhayangkara Part 2 Dipadukan dengan Aksi Sosial Ratusan Rider Ramaikan One Day Trail Bhayangkara JEJAL Trabhara Part 2, Wabup Luwu Lepas Peserta Musdes Desa Cimpu Bentuk Tim Penyusun RKPDes 2027, Prioritaskan Infrastruktur Pertanian Pemdes Senga Selatan Gelar Musdes RKP Desa 2027 dan Rembuk Stunting, Susun Prioritas Pembangunan Respons Cepat Aduan Masyarakat, Kantah Luwu Lakukan Penanganan Sengketa Tanah di Desa Tampumia

Daerah

Kasus PIN Emas 40 Anggota DPRD Bulukumba, Mandeg Di Kejaksaan

badge-check


					Kasus PIN Emas 40 Anggota DPRD Bulukumba, Mandeg Di Kejaksaan Perbesar

BULUKUMBA,-TEROPONGSULSELJAYA.Com -Terkait adanya dugaan kasus penyalahgunaan pengadaan PIN Emas DPRD Kabupaten Bulukumba pada tahun 2009 yang tak menuai titik terang. Olehnya itu, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Untuk Rakyat (Gempur) menemui pihak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bulukumba untuk mempertanyakan kasus tersebut.

Pasalnya, pada kasus ini di duga telah ditetapkan dua orang tersangka. Salah satunya telah meninggal dunia sehingga dikeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) sebelum di P21 kan. Namun, di duga satu orang tersangka tidak jelas perkara hukumnya apakah di P21 ataukah di SP3 kan.

Anehnya, pihak kejaksaan tidak memberikan transparansi publik sehingga memicu ketegangan dikarenakan hasil putusan terkait dugaan kasus penyalahgunaan pengadaan PIN Emas DPRD yang terindikasi korupsi mandeg hingga hari ini.

Presidium Gerakan Pemuda untuk Rakyat, Andi Chaidir Alif, mengatakan bahwa pihak Kejaksaan tidak profesional dalam menyampaikan transparansi publik terkait dugaan P21 dua orang tersangka. Namun, pihak Kejari selalu memberikan bahasa Alibi yang kurang meyakinkan saat kasus tersebut di pertanyakan. Karenanya, itu diduga pihak kejaksaan tidak mencerminkan diri sebagai penegak hukum.

“Persoalan ini akan kami bawa ke DPRD untuk mendorong Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memperjelas kasus yang belum usai di tahun 2009 dan kami pun mengundang Kepala Kajari dan Kasi Pidsus untuk hadir memperjelas kasus tersebut,” ucapnya, Selasa (09/08/22).

Saat di temui di kantornya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Bulukumba, Andi Tirta, membenarkan adanya kasus tersebut. Namun yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara sehingga pihak kejaksaan telah mengusulkan ke Kejati usulan surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3).

“Satu orang telah ditetapkan tersangka, tapi meninggal dunia sehingga kejaksaan Bulukumba telah mengusulkan SP3nya,” tandasnya.

Baca juga

Pemdes Senga Selatan Gelar Musdes RKP Desa 2027 dan Rembuk Stunting, Susun Prioritas Pembangunan

16 Juli 2026 - 13:43 WITA

Respons Cepat Aduan Masyarakat, Kantah Luwu Lakukan Penanganan Sengketa Tanah di Desa Tampumia

16 Juli 2026 - 08:54 WITA

Kantah Luwu Gelar Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bandara Bua, Perkuat Sinergi Demi Kepastian Hukum

16 Juli 2026 - 08:45 WITA

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Ajak Jajaran BPN Sulsel Perkuat Integritas dan Komunikasi Strategis

10 Juli 2026 - 19:38 WITA

Gandeng 28 Kampus, Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun

10 Juli 2026 - 19:33 WITA

Trending di Daerah