Menu

Mode Gelap
Tinjau Layanan Kesehatan, Bupati Luwu Evaluasi Langsung Kondisi Puskesmas Noling Jembatan yang Dinanti Warga Akhirnya Berdiri, Bupati Luwu Resmikan Salubua–Kaili di Suli Barat Pemkab Luwu Luncurkan Gerakan Jumat Bersih, Dorong Kesadaran Kolektif Jaga Lingkungan Bupati Luwu Tekankan Evaluasi dan Penguatan Strategi Dakwah pada Pembekalan Muballigh Pemkab Luwu dan Masmindo Dwi Area Serahkan Fasilitas Pengolahan Nilam: Perkuat Usaha dan Peluang Kerja Masyarakat. Dari Tilawah ke Teladan: Luwu Menyiapkan Generasi Qur’ani Berkeadaban

Daerah

Kasus PIN Emas 40 Anggota DPRD Bulukumba, Mandeg Di Kejaksaan

badge-check


					Kasus PIN Emas 40 Anggota DPRD Bulukumba, Mandeg Di Kejaksaan Perbesar

BULUKUMBA,-TEROPONGSULSELJAYA.Com -Terkait adanya dugaan kasus penyalahgunaan pengadaan PIN Emas DPRD Kabupaten Bulukumba pada tahun 2009 yang tak menuai titik terang. Olehnya itu, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Untuk Rakyat (Gempur) menemui pihak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bulukumba untuk mempertanyakan kasus tersebut.

Pasalnya, pada kasus ini di duga telah ditetapkan dua orang tersangka. Salah satunya telah meninggal dunia sehingga dikeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) sebelum di P21 kan. Namun, di duga satu orang tersangka tidak jelas perkara hukumnya apakah di P21 ataukah di SP3 kan.

Anehnya, pihak kejaksaan tidak memberikan transparansi publik sehingga memicu ketegangan dikarenakan hasil putusan terkait dugaan kasus penyalahgunaan pengadaan PIN Emas DPRD yang terindikasi korupsi mandeg hingga hari ini.

Presidium Gerakan Pemuda untuk Rakyat, Andi Chaidir Alif, mengatakan bahwa pihak Kejaksaan tidak profesional dalam menyampaikan transparansi publik terkait dugaan P21 dua orang tersangka. Namun, pihak Kejari selalu memberikan bahasa Alibi yang kurang meyakinkan saat kasus tersebut di pertanyakan. Karenanya, itu diduga pihak kejaksaan tidak mencerminkan diri sebagai penegak hukum.

“Persoalan ini akan kami bawa ke DPRD untuk mendorong Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memperjelas kasus yang belum usai di tahun 2009 dan kami pun mengundang Kepala Kajari dan Kasi Pidsus untuk hadir memperjelas kasus tersebut,” ucapnya, Selasa (09/08/22).

Saat di temui di kantornya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Bulukumba, Andi Tirta, membenarkan adanya kasus tersebut. Namun yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara sehingga pihak kejaksaan telah mengusulkan ke Kejati usulan surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3).

“Satu orang telah ditetapkan tersangka, tapi meninggal dunia sehingga kejaksaan Bulukumba telah mengusulkan SP3nya,” tandasnya.

Baca juga

Jembatan yang Dinanti Warga Akhirnya Berdiri, Bupati Luwu Resmikan Salubua–Kaili di Suli Barat

14 Februari 2026 - 10:15 WITA

Pemkab Luwu Luncurkan Gerakan Jumat Bersih, Dorong Kesadaran Kolektif Jaga Lingkungan

13 Februari 2026 - 18:20 WITA

Bupati Luwu Tekankan Evaluasi dan Penguatan Strategi Dakwah pada Pembekalan Muballigh

12 Februari 2026 - 16:11 WITA

Pemkab Luwu dan Masmindo Dwi Area Serahkan Fasilitas Pengolahan Nilam: Perkuat Usaha dan Peluang Kerja Masyarakat.

12 Februari 2026 - 13:47 WITA

Dari Tilawah ke Teladan: Luwu Menyiapkan Generasi Qur’ani Berkeadaban

12 Februari 2026 - 13:37 WITA

Trending di Daerah