Menu

Mode Gelap
Empat Tahun Menanti, Warga Dusun Malutu Akhirnya Sambut Rehabilitasi Jembatan Penghubung Tim Resmob Polres Luwu Tangkap Pelaku Pencurian Toko di Walenrang, Pelaku Masuk Lewat Lantai Dua Luwu Jadi Basis Penggilingan Padi Bulog Terbesar di Luar Pulau Jawa Pemerintah Desa Temboe Terima Kunjungan Ketua TP-PKK Luwu dalam Pelatihan Kader Gizi PMT Berbasis Pangan Lokal Sosialisasi Proyek Rekondisi Jembatan Malutu, Warga Sambut Baik dan Harap Dilibatkan Dukung Pemberdayaan Kader Gizi di Kecamatan Larompong Selatan, Hj Kurniah Dampingi Kader PMT

Daerah

Kasus PIN Emas 40 Anggota DPRD Bulukumba, Mandeg Di Kejaksaan

badge-check


					Kasus PIN Emas 40 Anggota DPRD Bulukumba, Mandeg Di Kejaksaan Perbesar

BULUKUMBA,-TEROPONGSULSELJAYA.Com -Terkait adanya dugaan kasus penyalahgunaan pengadaan PIN Emas DPRD Kabupaten Bulukumba pada tahun 2009 yang tak menuai titik terang. Olehnya itu, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Untuk Rakyat (Gempur) menemui pihak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bulukumba untuk mempertanyakan kasus tersebut.

Pasalnya, pada kasus ini di duga telah ditetapkan dua orang tersangka. Salah satunya telah meninggal dunia sehingga dikeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) sebelum di P21 kan. Namun, di duga satu orang tersangka tidak jelas perkara hukumnya apakah di P21 ataukah di SP3 kan.

Anehnya, pihak kejaksaan tidak memberikan transparansi publik sehingga memicu ketegangan dikarenakan hasil putusan terkait dugaan kasus penyalahgunaan pengadaan PIN Emas DPRD yang terindikasi korupsi mandeg hingga hari ini.

Presidium Gerakan Pemuda untuk Rakyat, Andi Chaidir Alif, mengatakan bahwa pihak Kejaksaan tidak profesional dalam menyampaikan transparansi publik terkait dugaan P21 dua orang tersangka. Namun, pihak Kejari selalu memberikan bahasa Alibi yang kurang meyakinkan saat kasus tersebut di pertanyakan. Karenanya, itu diduga pihak kejaksaan tidak mencerminkan diri sebagai penegak hukum.

“Persoalan ini akan kami bawa ke DPRD untuk mendorong Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memperjelas kasus yang belum usai di tahun 2009 dan kami pun mengundang Kepala Kajari dan Kasi Pidsus untuk hadir memperjelas kasus tersebut,” ucapnya, Selasa (09/08/22).

Saat di temui di kantornya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Bulukumba, Andi Tirta, membenarkan adanya kasus tersebut. Namun yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara sehingga pihak kejaksaan telah mengusulkan ke Kejati usulan surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3).

“Satu orang telah ditetapkan tersangka, tapi meninggal dunia sehingga kejaksaan Bulukumba telah mengusulkan SP3nya,” tandasnya.

Baca juga

Luwu Jadi Basis Penggilingan Padi Bulog Terbesar di Luar Pulau Jawa

18 Juli 2025 - 19:17 WITA

Pemerintah Desa Temboe Terima Kunjungan Ketua TP-PKK Luwu dalam Pelatihan Kader Gizi PMT Berbasis Pangan Lokal

18 Juli 2025 - 17:56 WITA

Dukung Pemberdayaan Kader Gizi di Kecamatan Larompong Selatan, Hj Kurniah Dampingi Kader PMT

18 Juli 2025 - 15:26 WITA

Ketua Dekranasda Luwu Serukan Penguatan Pasar Domestik Saat Hadiri HUT Dekranas ke-45 di Balikpapan

14 Juli 2025 - 21:32 WITA

TP PKK Luwu Ikut Sukseskan Rakernas X dan HKG ke-53 PKK di Samarinda

14 Juli 2025 - 21:21 WITA

Trending di Daerah