BARRU,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Bacu-Bacu (IPPMB) merupakan organisasi kepemudaan yang berdomisili di Desa Bacu-Bacu, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru. Mengecam Pemerintah Desa setempat dan Pemerintah Daerah terkait kerusakan akses jalan yang tak kunjung diperbaiki. Minggu (23/10/2022).
Hal itu disampaikan Haedir selaku Ketua Umum Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Bacu-Bacu (IPPMB), yang saat ini menempuh pendidikan S1 Ilmu Pemerintahan.
” Kami selaku Organisasi Kepemudaan sangat menyayangkan akses jalan di Desa Bacu-Bacu yang mengalami kerusakan dibiarkan begitu saja tanpa ada tindak lanjut dari pemerintah setempat dalam hal ini pemerintah Desa untuk memperbaiki. Akses jalan yang rusak dalam kondisi berlumpur di perkirakan sekitar 100 meter, untuk itu kami mengecam pemerintah Desa untuk segera memperbaiki, karena jalan ini merupakan akses masyarakat dalam memperlancar perekonomian dan pertanian warga setempat, tak lepas dari itu mengingat ini juga merupakan akses tenaga pengajar yang dari luar Desa”. Ujar Haedir
Pasal 19 huruf b mengenai
kewenangan lokal berskala desa
menegaskan dalam penjelasan pasal bahwa kewenangan tersebut adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa, antara lain tambatan perahu, pasar Desa, tempat pemandian umum, saluran irigasi, sanitasi lingkungan, pos pelayanan terpadu, sanggar seni dan belajar, serta perpustakaan Desa,embung Desa, dan jalan Desa. Dari penjelasan tersebut jelas bahwa jalan desa masuk dalam cakupan kewenangan yang dilaksanakan oleh desa itu sendiri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 UU Desa.
” Jika merujuk pada pernyataan diatas maka kami mengecam pemerintah Daerah Kabupaten Barru untuk mendesak pemerintah Desa setempat untuk segera mengambil langka terkait akses jalan yang mengalami kerusakan dan berlumpur itu, ini harus menjadi perhatian kita bersama baik pemerintah Daerah maupun pemerintah Desa, karena akses jalan merupakan objek vital dalam sebuah wilayah”. Tutup Haedir (Ketua Umum IPPMB).
Reporter : Fichar alghazali