Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu H. Patahudding Serukan Perang terhadap Judi Online di Awal Ramadhan 1447 H Malam Pertama Ramadan 1447 H, Wabup Luwu Ajak Warga Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial Bupati Luwu Ganjar Juara MTQ XXXIV dengan Paket Umrah dan Hadiah Puluhan Juta Rupiah Jelang Ramadan 1447 H, Pemkab Luwu Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Lama Bajo Ponrang Sabet Juara Umum MTQ XXXIII Luwu, H. Patahudding Dorong Kebangkitan Generasi Qur’ani Wakil Bupati Luwu Buka Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan 2026, Upaya Nyata Kendalikan Inflasi

Daerah

IPPMB Mengecam Pemerintah Desa Dan Pemerintah Daerah Terkait Kerusakan Jalan di Desa Bacu-Bacu Yang Tak Kunjung Diperbaiki

badge-check


					IPPMB Mengecam Pemerintah Desa Dan Pemerintah Daerah Terkait Kerusakan Jalan di Desa Bacu-Bacu Yang Tak Kunjung Diperbaiki Perbesar

BARRU,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Bacu-Bacu (IPPMB) merupakan organisasi kepemudaan yang berdomisili di Desa Bacu-Bacu, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru. Mengecam Pemerintah Desa setempat dan Pemerintah Daerah terkait kerusakan akses jalan yang tak kunjung diperbaiki. Minggu (23/10/2022).

Hal itu disampaikan Haedir selaku Ketua Umum Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Bacu-Bacu (IPPMB), yang saat ini menempuh pendidikan S1 Ilmu Pemerintahan.

” Kami selaku Organisasi Kepemudaan sangat menyayangkan akses jalan di Desa Bacu-Bacu yang mengalami kerusakan dibiarkan begitu saja tanpa ada tindak lanjut dari pemerintah setempat dalam hal ini pemerintah Desa untuk memperbaiki. Akses jalan yang rusak dalam kondisi berlumpur di perkirakan sekitar 100 meter, untuk itu kami mengecam pemerintah Desa untuk segera memperbaiki, karena jalan ini merupakan akses masyarakat dalam memperlancar perekonomian dan pertanian warga setempat, tak lepas dari itu mengingat ini juga merupakan akses tenaga pengajar yang dari luar Desa”. Ujar Haedir

Pasal 19 huruf b mengenai
kewenangan lokal berskala desa
menegaskan dalam penjelasan pasal bahwa kewenangan tersebut adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa, antara lain tambatan perahu, pasar Desa, tempat pemandian umum, saluran irigasi, sanitasi lingkungan, pos pelayanan terpadu, sanggar seni dan belajar, serta perpustakaan Desa,embung Desa, dan jalan Desa. Dari penjelasan tersebut jelas bahwa jalan desa masuk dalam cakupan kewenangan yang dilaksanakan oleh desa itu sendiri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 UU Desa.

” Jika merujuk pada pernyataan diatas maka kami mengecam pemerintah Daerah Kabupaten Barru untuk mendesak pemerintah Desa setempat untuk segera mengambil langka terkait akses jalan yang mengalami kerusakan dan berlumpur itu, ini harus menjadi perhatian kita bersama baik pemerintah Daerah maupun pemerintah Desa, karena akses jalan merupakan objek vital dalam sebuah wilayah”. Tutup Haedir (Ketua Umum IPPMB).

Reporter : Fichar alghazali

Baca juga

Bupati Luwu Ganjar Juara MTQ XXXIV dengan Paket Umrah dan Hadiah Puluhan Juta Rupiah

17 Februari 2026 - 18:29 WITA

Jembatan yang Dinanti Warga Akhirnya Berdiri, Bupati Luwu Resmikan Salubua–Kaili di Suli Barat

14 Februari 2026 - 10:15 WITA

Pemkab Luwu Luncurkan Gerakan Jumat Bersih, Dorong Kesadaran Kolektif Jaga Lingkungan

13 Februari 2026 - 18:20 WITA

Bupati Luwu Tekankan Evaluasi dan Penguatan Strategi Dakwah pada Pembekalan Muballigh

12 Februari 2026 - 16:11 WITA

Pemkab Luwu dan Masmindo Dwi Area Serahkan Fasilitas Pengolahan Nilam: Perkuat Usaha dan Peluang Kerja Masyarakat.

12 Februari 2026 - 13:47 WITA

Trending di Daerah