Menu

Mode Gelap
Polres Luwu Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025 Polres Luwu Umumkan Penerimaan Terpadu Polri T.A. 2025 LSM Progress dan ACAK Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran PDAM Tirta Mangkaluku ke Polres Palopo 10 Rumah Warga di Desa Dedeko Rusak Imbas Angin Puting Beliung Dua Pelaku pengedar Obat Tanpa Izin di Amankan Polres Luwu Pemilik Paten Swietenia Mahagoni (L). Jacq Resmi di Kukuhkan Sebagai Guru Besar Fakultas Farmsi UMI.

POLRI

Seorang Wanita di Duga Membawa Sabu di Tangkap Polres Palopo.

badge-check


					Seorang Wanita di Duga Membawa Sabu di Tangkap Polres Palopo. Perbesar

PALOPO, TEROPONGSULSELJAYA.com,
– Seorang wanita berinisial D (28), beralamatkan di Kota Palopo yang diduga membawa paket sabu ditangkap Polres Palopo, Rabu (16/11/2022). Sekitar pukul 21.30 Wita.

Wanita tersebut ditangkap Sat Narkoba Polres Palopo di Jl. Cakalang kel. Surutanga Kec. Wara Timur Kota Palopo.

Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Amin Juraid melalui KBO nya Iptu Abdianto mengatakan, penangkapan D bermula atas informasi masyarakat bahwa perp. D diduga pulang melakukan transaksi Narkoba. Sehingga penyidikan personil Sat Narkoba Polres Palopo dilakukan sedemikian rupa.

Iptu Abdi menerangkan, pada saat D (28) usai membeli barang haram tersebut, anggota Opsnal Sat Narkoba Pres Palopo langsung memberhentikannya di jalan poros Cakalang Jaya Kota Palopo, Kemudian dilakukan penggeledahan terhadapnya.

Dengan kepanikan, barang bukti yang disimpan D dikeluarkannya sendiri dari dalam BH kemudian diserahkan ke Anggota.

D menyerahkan satu shacet tersebut yang berisikan narkotika jenis sabu. “Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku barang bukti tersebut diperolehnya dari H (38 thn). akhirnya dilakukan pengembangan dan penangkapan kepada H dirumahnya di Jalan Cakalang” ungkap Abdi.

Iptu Abdi mengatakan, selain paket sabu yang telah diamankan dari tangan pelaku D, disita pula barang bukti lainnya dari penggeledahan terhap H yakni 1 (satu) buah dompet warna ping, 1 (satu) buah korek gas bekas pakai, 1 (satu) batang sendok Shabu dari pipet air mineral, 1 (satu) buah botol dari botol bekas You C1000, 3 (tiga) saset kosong diduga bekas pakai, 1 (satu) batang pipet bentuk L, 1 (satu) lembar shacet ukuran sedang berisi 28 saset kosong dan Uang tunai sebanyak Rp. 200.000 .

Abdi juga menegaskan, Keduanya sudah dilakukan penahanan, dengan sangkaan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman pidana minimal 5 dn maksimal 20 thn.
(*)

Baca juga

Polres Luwu Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025

9 Februari 2025 - 21:55 WITA

Polres Luwu Umumkan Penerimaan Terpadu Polri T.A. 2025

9 Februari 2025 - 08:14 WITA

Kecelakaan Maut di Gardu Tol Melibatkan Beberapa Kendaraan Menabrak Kendaraan Sedang Dalam Transaksi

5 Februari 2025 - 14:45 WITA

Kapolda Sulsel Laksanakan Kunjungan Kerja di Wilayah Hukum Polres Luwu

4 Februari 2025 - 17:32 WITA

Edukasi Satlantas Polres Luwu untuk Remaja: Jatuh di Aspal Tak Seindah Jatuh Cinta

25 Januari 2025 - 09:57 WITA

Trending di POLRI