Menu

Mode Gelap
Menuju Kursi Strategis Pemkab Luwu, 14 Pejabat Jalani Tahapan Assessment Wabup Luwu Hadiri Ekspose Manajemen Talenta ASN se-Sulsel Percepat Legalisasi Aset Daerah dan Tanah Ulayat, Kantor Pertanahan Luwu Ikuti Rapat Koordinasi Bersama KPK dan ATR/BPN secara Daring Kantor Pertanahan Luwu Gelar Rapat Gelar Kasus, Perkuat Kepastian Hukum dalam Permohonan Pembatalan Sertipikat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kejari Luwu Gelar Ekspose Pendampingan Hukum Bersama Kantor Pertanahan Luwu DPRD Luwu Gelar Rapat Dengar Pendapat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Beri Penjelasan Teknis Dalam Rapat RPD

Daerah

Dukung Satu Data Indonesia, DKISP Luwu Gelar Sosialisasi Peraturan Bupati Tentang Sistem Pengelolaan Data

badge-check


					Dukung Satu Data Indonesia, DKISP Luwu Gelar Sosialisasi Peraturan Bupati Tentang Sistem Pengelolaan Data Perbesar

BELOPA,-TEROPONGSULSELJAYA.Com– Dalam rangka mendukung percepatan data dan perencanaan pembangunan daerah, Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Luwu menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2020 dengan Tema Satu Data Indonesia, Kunci Perbaikan Tata Kelola Data untuk Mempertajam Strategi Fokus Pemvangunan di Aula Kantor Bappelitbangda, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Kamis (8/12/2022)

Kepala DKISP, H Muhammad menjelaskan, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2020 menyangkut tentang Sistem Pengelolaan Satu Data Indonesia di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu

“Tujuannya untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga bermanfaat bagi seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Luwu”, jelas H Muhammad

Lahirnya Perbup Nomor 8 Tahun 2020, selain untuk mendukung percepatan data dan perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas dan terpadu, juga diharapkan sebagai pengendali pembangunan yang efektif, sehingga diperlukan adanya pengelolaan data daerah yang akurat, efesien, lengkap, mutakhir, akuntabel, terintegrasi, mudah diakses dan berkelanjutan.

“Untuk kelancaran pengelolaan data tersebut maka Bupati Luwu juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 400/VIII/2022 tentang Tim Koordinasi Forum satu Data Kabupaten Luwu yang diharapkan sebagai wadah komunikasi antar OPD dan instansi lintas sektor”, lanjutnya

Sementara itu, Kepala Bappelitbangda, Dr Arsal Arsyad yang membuka secara resmi sosialisasi ini mengatakan, satu data dianggap sangat penting karena erat kaitannya dengan pelaksanaan tugas-tugas kedinasan terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat

“Hari ini kita berkumpul, bukan hanya OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu, tetapi seluruh instansi yang ada di Kabupaten Luwu. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada lagi perbedaan data disetiap instansi”, kata Arsal

Arsal mencontohkan, terdapat berbagai permasalahan pada jaminan Kesehatan masyarakat, bantuan sosial dan pelayanan kepada masyarakat lainnya yang disebabkan karena data yang kurang akurat, sehingga dirinya berharap kedepannya, Kabupaten Luwu memiliki database yang akurat, lengkap dan akuntabel yang dapat mendukung perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Luwu.

Dalam Sosialisasi, Narasumber yang merupakan Koordinator Fungsi Nerwilis BPS Kabupaten Luwu, Ridwan, memaparkan peran Badan Pusat Statistik dalam Satu Data Indonesia Kabupaten Luwu serta pentingnya statistik dalam pembangunan.

Baca juga

Wabup Luwu Hadiri Ekspose Manajemen Talenta ASN se-Sulsel

7 Mei 2026 - 23:53 WITA

Percepat Legalisasi Aset Daerah dan Tanah Ulayat, Kantor Pertanahan Luwu Ikuti Rapat Koordinasi Bersama KPK dan ATR/BPN secara Daring

7 Mei 2026 - 23:42 WITA

Kantor Pertanahan Luwu Gelar Rapat Gelar Kasus, Perkuat Kepastian Hukum dalam Permohonan Pembatalan Sertipikat

7 Mei 2026 - 23:37 WITA

DPRD Luwu Gelar Rapat Dengar Pendapat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Beri Penjelasan Teknis Dalam Rapat RPD

7 Mei 2026 - 22:46 WITA

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Lantik PPAT Baru, Perkuat Layanan Pertanahan di Daerah

7 Mei 2026 - 22:29 WITA

Trending di Daerah