Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Luwu Buka Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan 2026, Upaya Nyata Kendalikan Inflasi Tinjau Layanan Kesehatan, Bupati Luwu Evaluasi Langsung Kondisi Puskesmas Noling Jembatan yang Dinanti Warga Akhirnya Berdiri, Bupati Luwu Resmikan Salubua–Kaili di Suli Barat Pemkab Luwu Luncurkan Gerakan Jumat Bersih, Dorong Kesadaran Kolektif Jaga Lingkungan Bupati Luwu Tekankan Evaluasi dan Penguatan Strategi Dakwah pada Pembekalan Muballigh Pemkab Luwu dan Masmindo Dwi Area Serahkan Fasilitas Pengolahan Nilam: Perkuat Usaha dan Peluang Kerja Masyarakat.

Daerah

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kota Palopo, Berhasil Di Amankan Anggota Polres Palopo

badge-check


					Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kota Palopo, Berhasil Di Amankan Anggota Polres Palopo Perbesar

PALOPO -TEROPONGSULSELJAYA.Com- Polres Palopo berhasil meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkotika. Mereka masing-masing berinisial RU (40) warga Makassar, YO (33) warga Makassar dan HI (41) warga Kelurahan Pontap, Kota Palopo.

Ketiganya diciduk polisi di Jalan Lasaktiaraja, Kota Palopo, Minggu (4/12/2022). Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Polres Palopo. Sat Narkoba Polres Palopo kemudian melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan akhirnya anggota opsnal bersama anggota tim, mendatangi dan memasuki rumah kos terduga RU. Setelah anggota masuk di dalam rumah dan memeriksa salah satu kamar, ditemukan sejumlah Barang bukti narkotika dan perlengkapannya,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Amin Juraid

Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang itu miliknya. “Pelaku mengakui membeli barang haram itu dengan meminta bantuan kepada YO. Sementara itu, YO mengaku barang itu dia dapatkan dari HI,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mendapatkan satu saset plastik bening diduga berisi Shabu, satu batang kaca Pireks berisi Shabu, satu buah alat isap (botol bong), satu buah sendok shabu terbuat dari potongan pipet warna putih, satu buah sumbu, dan satu buah korek api gas.

“Terhadap pelaku kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 132 lebih subsider pasal 27 huruf (a) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.

Baca juga

Jembatan yang Dinanti Warga Akhirnya Berdiri, Bupati Luwu Resmikan Salubua–Kaili di Suli Barat

14 Februari 2026 - 10:15 WITA

Pemkab Luwu Luncurkan Gerakan Jumat Bersih, Dorong Kesadaran Kolektif Jaga Lingkungan

13 Februari 2026 - 18:20 WITA

Bupati Luwu Tekankan Evaluasi dan Penguatan Strategi Dakwah pada Pembekalan Muballigh

12 Februari 2026 - 16:11 WITA

Pemkab Luwu dan Masmindo Dwi Area Serahkan Fasilitas Pengolahan Nilam: Perkuat Usaha dan Peluang Kerja Masyarakat.

12 Februari 2026 - 13:47 WITA

Dari Tilawah ke Teladan: Luwu Menyiapkan Generasi Qur’ani Berkeadaban

12 Februari 2026 - 13:37 WITA

Trending di Daerah