Menu

Mode Gelap
Musrenbang Desa Cimpu RKPD 2027 Dirangkaikan LPJ BUMDes, Fokus Usulan Infrastruktur dan Keterbatasan Dana Desa BPK RI Serahkan LHP Semester II 2025, Pemkab Luwu Fokus Perbaikan Tata Kelola Keuangan Tingkatkan Mutu Layanan Pendidikan, SD Negeri 25 Radda Uji Coba Sistem Lima Hari Sekolah Kejari Luwu Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan, Kawal PTSL 2026 Lewat Sinergi Lintas Sektor. Wakil Bupati Luwu Sambut Kunjungan Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Program KDMP Kejari Luwu dan Kantor Pertanahan Perkuat Sinergi Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Daerah

Satuan Reskrim Polres Palopo tangkap 5 (lima) Pemuda Pelaku Pengeroyokan

badge-check


					Satuan Reskrim Polres Palopo tangkap 5 (lima) Pemuda Pelaku Pengeroyokan Perbesar

PALOPO,-TEROPONGSULSELJAYA.Com – Sebanyak lima orang tersangka pengeroyokan (penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama) terhadap W korban pada Sabtu tanggal 10 Desember 2022. Sekitar pukul 01.00 WITA di Perum. Pajalesang Lorong 2, Kelurahan pajalesang, Kecamatan Wara Kota Palopo.

Kelima tersangka itu adalah AR(16), AL(22), AN(16), SN(17), dan FN (17) telah diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin Dantim Resmob Aipda Ronald Effendy, SH. Pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022. Sekitar pukul 02.50 WITA di jalan Ahmad razak kota Palopo dan jalan sempowae kota Palopo.

“Awalnya pelapor ingin pulang kerumahnya yang berada di jalan pajalesang kota Palopo. Akan tetapi di tengah perjalanan pulang, pelapor di lempari batu oleh para pelaku kemudian di hadang. Setelah itu korban dipukul / dikeroyok.” Jelas Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Akhmad Risal yang menguraikan kronologis kejadiannya.

Akhmad Risal melanjutkan, terkait Hasil interogasi pelaku. AR(16) dan AL(22) mengaku melempar kea rah korban menggunakan batu kali, AN(16) mengaku melempar korban menggunakan helm, SN(17) mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan helm, sedangkan FN(17) berada di TKP bersama para pelaku.

Akibat peristiwa tersebut korban W mengalami luka robek pada kepala bagian atas dan luka pada bagian kaki.

Dalam hasil penyidikan para terduga pelaku, diketahui dari catatan Kepolisian bahwa AN(16) merupakan residivis kasus pencurian sedangkan AL(22) merupakan residivis kasus penganiyaan.

“Para pelaku yang terlibat tersebut akan dikenakan Pasal 170 (2), Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun” tutupnya

Baca juga

Musrenbang Desa Cimpu RKPD 2027 Dirangkaikan LPJ BUMDes, Fokus Usulan Infrastruktur dan Keterbatasan Dana Desa

20 Januari 2026 - 20:40 WITA

BPK RI Serahkan LHP Semester II 2025, Pemkab Luwu Fokus Perbaikan Tata Kelola Keuangan

16 Januari 2026 - 19:17 WITA

Kejari Luwu Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan, Kawal PTSL 2026 Lewat Sinergi Lintas Sektor.

12 Januari 2026 - 20:26 WITA

Wakil Bupati Luwu Sambut Kunjungan Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Program KDMP

12 Januari 2026 - 20:18 WITA

Kejari Luwu dan Kantor Pertanahan Perkuat Sinergi Penanganan Hukum Perdata dan TUN

9 Januari 2026 - 16:54 WITA

Trending di Daerah