Menu

Mode Gelap
Kantah Luwu Perkuat Integrasi Data NIB dan NOP, Dorong Data Pertanahan dan Perpajakan Semakin Terhubung Kantah Luwu Perkuat Pelaksanaan PTSL melalui Peninjauan Lapang di Tiga Desa Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat Percepat PTSL 2026, Panitia Ajudikasi Kantah Luwu Tinjau Lapang di Empat Desa Kantah Luwu Serahkan Sertipikat PTSL kepada Masyarakat Desa Cimpu Utara Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP

Daerah

Satuan Reskrim Polres Palopo tangkap 5 (lima) Pemuda Pelaku Pengeroyokan

badge-check


					Satuan Reskrim Polres Palopo tangkap 5 (lima) Pemuda Pelaku Pengeroyokan Perbesar

PALOPO,-TEROPONGSULSELJAYA.Com – Sebanyak lima orang tersangka pengeroyokan (penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama) terhadap W korban pada Sabtu tanggal 10 Desember 2022. Sekitar pukul 01.00 WITA di Perum. Pajalesang Lorong 2, Kelurahan pajalesang, Kecamatan Wara Kota Palopo.

Kelima tersangka itu adalah AR(16), AL(22), AN(16), SN(17), dan FN (17) telah diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin Dantim Resmob Aipda Ronald Effendy, SH. Pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022. Sekitar pukul 02.50 WITA di jalan Ahmad razak kota Palopo dan jalan sempowae kota Palopo.

“Awalnya pelapor ingin pulang kerumahnya yang berada di jalan pajalesang kota Palopo. Akan tetapi di tengah perjalanan pulang, pelapor di lempari batu oleh para pelaku kemudian di hadang. Setelah itu korban dipukul / dikeroyok.” Jelas Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Akhmad Risal yang menguraikan kronologis kejadiannya.

Akhmad Risal melanjutkan, terkait Hasil interogasi pelaku. AR(16) dan AL(22) mengaku melempar kea rah korban menggunakan batu kali, AN(16) mengaku melempar korban menggunakan helm, SN(17) mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan helm, sedangkan FN(17) berada di TKP bersama para pelaku.

Akibat peristiwa tersebut korban W mengalami luka robek pada kepala bagian atas dan luka pada bagian kaki.

Dalam hasil penyidikan para terduga pelaku, diketahui dari catatan Kepolisian bahwa AN(16) merupakan residivis kasus pencurian sedangkan AL(22) merupakan residivis kasus penganiyaan.

“Para pelaku yang terlibat tersebut akan dikenakan Pasal 170 (2), Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun” tutupnya

Baca juga

Kantah Luwu Perkuat Integrasi Data NIB dan NOP, Dorong Data Pertanahan dan Perpajakan Semakin Terhubung

15 Agustus 2026 - 16:55 WITA

Kantah Luwu Perkuat Pelaksanaan PTSL melalui Peninjauan Lapang di Tiga Desa

15 Agustus 2026 - 16:51 WITA

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

15 Agustus 2026 - 16:47 WITA

Percepat PTSL 2026, Panitia Ajudikasi Kantah Luwu Tinjau Lapang di Empat Desa

15 Agustus 2026 - 09:28 WITA

Kantah Luwu Serahkan Sertipikat PTSL kepada Masyarakat Desa Cimpu Utara

15 Agustus 2026 - 09:23 WITA

Trending di Daerah