Menu

Mode Gelap
Polres Luwu Hadirkan Keadilan dengan Hati : Tahanan Sehat, Hak Terjaga Fauzan, Alumni SDN 2 Masewali Mengisi Tausiah Bulan Ramadhan di Tempat nya Dulu Pernah Menimba Ilmu SD Negeri 7 Salotungo Laksanakan Amaliyah Ramadhan 1446 H SDN 4 Kalenrunge Laksanakan Pesantren Kilat di Bulan Suci Ramadhan 1446 H SDN 2 Masewali Laksanakan Kegiatan Pesantren Kitat Pasca Libur Awal Ramadhan 1446 H Tim futsal SD Negeri 187 Manu Manu Mempertahankan Juaranya di Turnamen Futsal MTS Darussalihin Cup IV

Hukum

Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Seorang Gadis, Kuasa Hukum Korban Berharap Agar Pihak Penegak Hukum Maksimalkan Prosedur Perkara.

badge-check


					Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Seorang Gadis, Kuasa Hukum Korban Berharap Agar Pihak Penegak Hukum Maksimalkan Prosedur Perkara. Perbesar

MAKASSAR, TEROPONGSULSELJAYA.com,
– Terkait laporan polisi Nomor : LP/968/K/XI/2022/Restabes Mksr/Sektor Pnk, tanggal 25 November 2022 atas dugaan tindak pidana penganiayaan kuasa hukum korban SLW yakni Ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) IWO Sulsel Muh. Abduh, S.H., M.H berharap agar aparat penegak hukum memaksimalkan prosedur dalam penanganan perkara ini dikarenakan sampai saat ini pelaku belum juga ditemukan.

“Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa salah satu tujuan hukum adalah bagaimana masyarakat dalam hal ini adalah korban bisa memperolah manfaat hukum dari apa yang dialaminya saat ini”, ucap Muh. Abduh saat ditemui usai mengikuti kegiatan Mubeswil I IWO Sulsel di Baruga Anging Mamiri, jumat (16/12/22).

LBH IWO Sulsel tetap mengapresiasi langkah langkah hukum yang dilakukan Penyidik kepolisian atas dugaan penganiayaan yang menimpa kliennya, namun sekali lagi kuasa hukum dan pihak keluarga korban juga berharap agar persoalan ini segera membuahkan hasil.

“Serta jika atas perbuatan pelaku terbukti melakukan perbuatan pidana, maka sanksi yang diberikannya pun harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tambah Abduh.

Ditempat yang sama Ketua PW IWO Sulsel, Zulkifli Thahir turut mendesak pihak kepolisian agar segera menemukan pelaku bila perlu diterbitkan surat keterangan DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Apa yang dilakukan pelaku ini kepada korban sungguh sudah kelewat batas, dan mohon penyidik lakukan upaya yang maksimal dalam menemukan pelaku karena jika abai maka hal itu bisa menjadi preseden buruk bagi kepolisian khususnya polsek Panakukkang dimana kasus ini dilaporkan”, jelas Zulkifli Thahir.

Diketahui korban penganiayaan itu merupakan anak dari Ketua PD IWO Toraja Raya, karena dasar itulah keluarga besar IWO Sulsel turut prihatin dan mengecam keras tindakan pelaku atas perlakuannya kepada korban.

“Keluarga besar IWO se Sulsel mengecam keras dan menuntut kinerja kepolisian agar melakukan langkah langkah taktis, tepat dan terarah untuk segera menangkap pelaku penganiayaan”, pungkas Ketua PW IWO Sulsel.

Baca juga

Polsek Walenrang Amankan Tiga Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

12 April 2025 - 17:03 WITA

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Pencurian Motor di Belopa Ditangkap dalam Waktu Kurang dari Sehari

11 Maret 2025 - 13:59 WITA

Sidang Pledoi Abdul Gani: Pasal Penganiayaan Tidak Terbukti, JPU Tanggapi Serius

28 Februari 2025 - 22:30 WITA

Eksekusi Terhadap Objek Sengketa Lahan Persawahan di Desa Parekaju di Tunda.

27 Februari 2025 - 20:18 WITA

Dua Pelaku pengedar Obat Tanpa Izin di Amankan Polres Luwu

7 Februari 2025 - 15:43 WITA

Trending di Hukum