Menu

Mode Gelap
Pemdes Temboe Bahas RKPDes 2027, Serap Aspirasi Warga dan Prioritaskan Program Pembangunan Desa Bupati Luwu Lantik 16 PNS Formasi 2024, Tugaskan 108 Kepala Sekolah dan Kukuhkan Dewan Pendidikan Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan Pemdes Cimpu Gelar Musrenbang RKP Desa 2027, Bahas Program Prioritas dan Salurkan Insentif Aparat Keagamaan Sepekan Pascakebakaran, Korban di Desa Temboe Terima Bantuan Dinas Sosial

Hukum

Jodhi Yudono : Tidak Ada Undang – undang yang Mengatur Organisasi Harus Konstituen Dewan Pers.

badge-check


					Jodhi Yudono : Tidak Ada Undang – undang yang Mengatur Organisasi Harus Konstituen Dewan Pers. Perbesar

JAKARTA, TEROPONGSULSELJAYA.com,
– Beredar Informasi adanya Dugaan Profesi Pers Ganda, Ketua Presidium PP IWO angkat bicara perihal tersebut, Selasa (20/12/2022).

Berdasarkan Informasi tersebut, bahwa terdapat Beberapa Profesi Wartawan berkombinasi dengan Profesi LSM sebagai bagian dari kolaborasi pemberitaan.

Ikatan Wartawan Online (IWO) tak pernah menginstruksikan Anggotanya untuk keluar dari Koridor yang ditetapkan sesuai amanat tertinggi Undang – undang Pers No 40 Tahun 1999.

Menurut Informasi, Lahirnya Undang – undang Pers No 40 Tahun 1999 beracuan kepada Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28 E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Maka dari itu, Ketua Presidium PP IWO Jodhi Yudono menilai bahwa seharusnya Pers tidak memiliki Profesi lain yang melanggar aturan yang ditetapkan.

“Satu sisi saya sepakat, bahwa Kawan-kawan LSM tidak boleh merangkap sebagai wartawan atau sebaliknya, wartawan merangkap sebagai LSM, sebab akan menimbulkan konflik kepentingan,” kata Jodhi.

Di sisi lain. Saya tidak sepakat perihal bahwa organisasi wartawan yang sah adalah yang sudah menjadi konstituen DP, sebab tidak ada aturan atau perundang – perundangan yang mengaturnya.

“Jika organisasi profesi sudah berbadan hukum. Itu artinya dia sudah diakui oleh negara Berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku dan punya hak yang sama dengan organisasi wartawan yang sudah menjadi konstituen DP,” tegas Jodhi sosok Penyair sekaligus Senior Media Kompas ini.

Baca juga

Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

1 September 2026 - 19:38 WITA

Kecelakaan Maut di Jalur Trans Sulawesi Luwu, Pengendara Motor Dilaporkan Meninggal Dunia

1 Agustus 2026 - 23:20 WITA

Jejak Dugaan Tambang Emas Tanpa Izin di Marinding Menguat, APH Didesak Bertindak

1 Agustus 2026 - 22:34 WITA

Kepala Desa Marinding Minta APH Tertibkan Dugaan Tambang Emas Tanpa Izin

1 Agustus 2026 - 20:51 WITA

Puluhan Titik Tambang Emas Diduga Beroperasi di Marinding, Warga Desak Aparat Bertindak

1 Agustus 2026 - 18:04 WITA

Trending di Hukum