Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu H. Patahudding Serukan Perang terhadap Judi Online di Awal Ramadhan 1447 H Malam Pertama Ramadan 1447 H, Wabup Luwu Ajak Warga Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial Bupati Luwu Ganjar Juara MTQ XXXIV dengan Paket Umrah dan Hadiah Puluhan Juta Rupiah Jelang Ramadan 1447 H, Pemkab Luwu Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Lama Bajo Ponrang Sabet Juara Umum MTQ XXXIII Luwu, H. Patahudding Dorong Kebangkitan Generasi Qur’ani Wakil Bupati Luwu Buka Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan 2026, Upaya Nyata Kendalikan Inflasi

Hukum

Jodhi Yudono : Tidak Ada Undang – undang yang Mengatur Organisasi Harus Konstituen Dewan Pers.

badge-check


					Jodhi Yudono : Tidak Ada Undang – undang yang Mengatur Organisasi Harus Konstituen Dewan Pers. Perbesar

JAKARTA, TEROPONGSULSELJAYA.com,
– Beredar Informasi adanya Dugaan Profesi Pers Ganda, Ketua Presidium PP IWO angkat bicara perihal tersebut, Selasa (20/12/2022).

Berdasarkan Informasi tersebut, bahwa terdapat Beberapa Profesi Wartawan berkombinasi dengan Profesi LSM sebagai bagian dari kolaborasi pemberitaan.

Ikatan Wartawan Online (IWO) tak pernah menginstruksikan Anggotanya untuk keluar dari Koridor yang ditetapkan sesuai amanat tertinggi Undang – undang Pers No 40 Tahun 1999.

Menurut Informasi, Lahirnya Undang – undang Pers No 40 Tahun 1999 beracuan kepada Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28 E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Maka dari itu, Ketua Presidium PP IWO Jodhi Yudono menilai bahwa seharusnya Pers tidak memiliki Profesi lain yang melanggar aturan yang ditetapkan.

“Satu sisi saya sepakat, bahwa Kawan-kawan LSM tidak boleh merangkap sebagai wartawan atau sebaliknya, wartawan merangkap sebagai LSM, sebab akan menimbulkan konflik kepentingan,” kata Jodhi.

Di sisi lain. Saya tidak sepakat perihal bahwa organisasi wartawan yang sah adalah yang sudah menjadi konstituen DP, sebab tidak ada aturan atau perundang – perundangan yang mengaturnya.

“Jika organisasi profesi sudah berbadan hukum. Itu artinya dia sudah diakui oleh negara Berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku dan punya hak yang sama dengan organisasi wartawan yang sudah menjadi konstituen DP,” tegas Jodhi sosok Penyair sekaligus Senior Media Kompas ini.

Baca juga

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Kasus Kekerasan Anak di Belopa Utara: Balita Tewas, Kasat Reskrim Polres Luwu Baru Gerak Cepat Bongkar Dugaan Penganiayaan

21 November 2025 - 15:40 WITA

Trending di Hukum