Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Luwu Buka Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan 2026, Upaya Nyata Kendalikan Inflasi Tinjau Layanan Kesehatan, Bupati Luwu Evaluasi Langsung Kondisi Puskesmas Noling Jembatan yang Dinanti Warga Akhirnya Berdiri, Bupati Luwu Resmikan Salubua–Kaili di Suli Barat Pemkab Luwu Luncurkan Gerakan Jumat Bersih, Dorong Kesadaran Kolektif Jaga Lingkungan Bupati Luwu Tekankan Evaluasi dan Penguatan Strategi Dakwah pada Pembekalan Muballigh Pemkab Luwu dan Masmindo Dwi Area Serahkan Fasilitas Pengolahan Nilam: Perkuat Usaha dan Peluang Kerja Masyarakat.

Keamanan

Polres Palopo Bersama BBPOM Melakukan Sidak Di Sejumlah Apotek.

badge-check


					Polres Palopo Bersama BBPOM Melakukan Sidak Di Sejumlah Apotek. Perbesar

PALOPO, TEROPONGSULSELJAYA.com,
– Polres Palopo bekerjasama dengan Balai Besar Pengawasan Obat Terlarang (BBPOM) Kota Palopo melakukan sidak ke sejumlah apotek di Kota Palopo dalam mengantisipasi penjualan obat-obatan Daftar G, Kamis (22/12/2022).

Polres Palopo merazia sejumlah toko obat (Apotek) di Kota Palopo dengan sasaran obat yang dirazia yakni obat-obatan Daftar G diantaranya pil Tramadol, pil Somadril, pil PCC,pil “Y” yang sering disalahgunakan oleh masyarakat utamanya dikalangan pemuda/ remaja dan dibeli bebas tanpa resep dokter.

“Kemarin anggota dari Reserse Narkoba Polres Palopo telah melaksanakan penggeledahan, kemudian melaksanakan operasi, jadi infonya dari masyarakat banyak beredar toko-toko obat yang tidak layak untuk menjual obat-obatan keras, yang tergolong dalam daftar G,” ujarnya

Satuan Resnarkoba Polres Palopo dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Amin Juraid.S.H.,M.H, bersama tim ,sedangkan dari Balai BOM Kota Palopo dipimpin oleh ibu Pragenty Ritna Manaya ,S.Si.,Apt Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, bersama tim

Beberapa toko obat (Apotek) yang berada dalam kawasan Kota Palopo tidak ditemukan menyediakan ataupun menjual obat obat keras yang dikenal dengan istilah daftar “G” yang sering disalahgunakan tersebut

“Dalam penggeledahan , kami tidak menemukan adanya indikasi menyediakan ataupun menjual obat obat keras yang dikenal dengan istilah daftar “G” di setiap Apotek yang telah dilakukan pemeriksaan (Razia)” pungkas AKP Amin Juraid

Dalam imbauannya, AKP Amin Jurai juga menjelaskan, “jika terdapat ditemukan menjual atau menyediakan obat tersebut maka pelaku akan dijerat pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009, pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 36 tahun 2009 dan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku terancam hukuman 10 hingga 15 tahun penjara” tambahnya

“Penggunaan tanpa anjuran dokter dapat menyebabkan kecanduan hingga overdosis namun berhenti secara mendadak juga dapat menyebabkan terjadinya sindrom putus obat yang menimbulkan gejala seperti : gelisah, sering rasa cemas, sulit tidur dan adanya rasa ketagian sehingga menyebabkan ingin mengonsumsi lagi” jelasnya

“Oleh karena itu, ini harus dilakukan razia agar tidak ada Apotek atau tempat tertentu yang menjual obat terlarang tersebut. Agar penerus Bangsa tidak terjerumus pada hal yang dapat merusak diri sendiri dan Keluarganya” tutupnya

Baca juga

Pria 45 Tahun Jadi Korban Pembusuran di Lapangan Andi Manggile, Dua Malam Berturut-turut Telan Korban

1 Oktober 2025 - 08:08 WITA

Kasat Lantas Polres Luwu: Tertib Lalu Lintas, Jangan Terprovokasi Isu Pasca Demo

3 September 2025 - 18:05 WITA

Situasi Memanas Pascapertikaian, Brimob Kompi D Diterjunkan ke Lokasi Bentrokan

4 Agustus 2025 - 02:57 WITA

Jelang Ramadhan 1445H, BKPRMI Siapkan Program Penting

10 Maret 2024 - 18:07 WITA

Jaga Keamanan Laut Sulsel, Gubernur Andi Sudirman Dukung Bakamla Bangun Markas

8 Juni 2023 - 20:48 WITA

Trending di Keamanan