Menu

Mode Gelap
Tinjau Layanan Kesehatan, Bupati Luwu Evaluasi Langsung Kondisi Puskesmas Noling Jembatan yang Dinanti Warga Akhirnya Berdiri, Bupati Luwu Resmikan Salubua–Kaili di Suli Barat Pemkab Luwu Luncurkan Gerakan Jumat Bersih, Dorong Kesadaran Kolektif Jaga Lingkungan Bupati Luwu Tekankan Evaluasi dan Penguatan Strategi Dakwah pada Pembekalan Muballigh Pemkab Luwu dan Masmindo Dwi Area Serahkan Fasilitas Pengolahan Nilam: Perkuat Usaha dan Peluang Kerja Masyarakat. Dari Tilawah ke Teladan: Luwu Menyiapkan Generasi Qur’ani Berkeadaban

Daerah

Polres Palopo Membagikan Snack Sekaligus Mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2019

badge-check


					Polres Palopo Membagikan Snack Sekaligus Mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2019 Perbesar

PALOPO,-TEROPONGSULSELJAYA.Com – Kepolisian Resor Palopo (Polres Palopo), Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan simpatik dengan membagikan makanan ringan (Snack) dan air putih serta Sosilaisasi terkait UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 mengenai Penghapusan Data Ranmor dengan menyasar pengendara dan penumpang yang melintas di area Pos Pelayanan Ops Lilin 2022 Lagota Polres Palopo , Rabu (28/12/2022) malam tadi.

Seperti yang dilakukan Personil Polres Palopo ini pada beberapa Bus yang melintas di depan Pos Pelayanan (Pos Yan) Lagota Polres Palopo, diberhentikan sementara kemudian membagikan brosur sekaligus Sosialisasi serta membagikan makanan ringan (Snack) dan air putih bagi penumpang.

Kapolres Palopo, AKBP DR (C) H. Muh. Yusuf Usman SH., SIK., MT, melalui Perwira Pengendali (Padal) pada Ops Lilin 2022 Lagota Polres Palopo, Ipda Arifuddin mengungkapkan kegiatan ini dilakukan untuk UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 kepada masyarakat.

“Adapun Sosialisasi yang diberikan sesuai UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 mengenai Penghapusan Data Ranmor Penghapusan registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan Registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 Tahun sehabis masa STNK” jelasnya

“Selain menyosialisasikan tentang UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74, kami juga membagikan makanan ringan dan air putih bagi Penumpang,” tambahnya

Ia mengatakan, “Dengan kegiatan tersebut Polres Palopo berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mengendarai kendaraan bermotor dan menghormati pengguna jalan lainnya dalam melaksanakan perjalanan untuk Berlibur di Hari Natal 2022 dan menyambut Tahun Baru 2023” ungkapnya.

“Masyarakat kita harapkan tertib berlalu lintas dengan melengkapi Surat Kendaraan dan Surat diri, agar terhindar dari pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalulintas serta pemahaman tentang tata tertib berlalu lintas/rambu-rambu lalu lintas jalan,” sambungnya.

“Saya mendoakan, semoga Bapak dan Ibu sekalian selamat dalam Perjalanannya selamat hingga sampai ketujuan sehingga dapat melaksanakan Natal bersama keluarga bagi yang beragama Kristen dan menyemarakkan Tahun Baru bersaama kerabat lainnya” harapnya

Baca juga

Jembatan yang Dinanti Warga Akhirnya Berdiri, Bupati Luwu Resmikan Salubua–Kaili di Suli Barat

14 Februari 2026 - 10:15 WITA

Pemkab Luwu Luncurkan Gerakan Jumat Bersih, Dorong Kesadaran Kolektif Jaga Lingkungan

13 Februari 2026 - 18:20 WITA

Bupati Luwu Tekankan Evaluasi dan Penguatan Strategi Dakwah pada Pembekalan Muballigh

12 Februari 2026 - 16:11 WITA

Pemkab Luwu dan Masmindo Dwi Area Serahkan Fasilitas Pengolahan Nilam: Perkuat Usaha dan Peluang Kerja Masyarakat.

12 Februari 2026 - 13:47 WITA

Dari Tilawah ke Teladan: Luwu Menyiapkan Generasi Qur’ani Berkeadaban

12 Februari 2026 - 13:37 WITA

Trending di Daerah