Menu

Mode Gelap
MUSKABLUB PBVSI Soppeng Tetapkan Syahrir SE sebagai Ketua Secara Aklamasi, Siap Bangun Era Baru Bola Voli Berprestasi 1.700 Rider Jelajahi Alam Luwu, Trail Bhayangkara Part 2 Dipadukan dengan Aksi Sosial Ratusan Rider Ramaikan One Day Trail Bhayangkara JEJAL Trabhara Part 2, Wabup Luwu Lepas Peserta Musdes Desa Cimpu Bentuk Tim Penyusun RKPDes 2027, Prioritaskan Infrastruktur Pertanian Pemdes Senga Selatan Gelar Musdes RKP Desa 2027 dan Rembuk Stunting, Susun Prioritas Pembangunan Respons Cepat Aduan Masyarakat, Kantah Luwu Lakukan Penanganan Sengketa Tanah di Desa Tampumia

Daerah

Polres Palopo Membagikan Snack Sekaligus Mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2019

badge-check


					Polres Palopo Membagikan Snack Sekaligus Mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2019 Perbesar

PALOPO,-TEROPONGSULSELJAYA.Com – Kepolisian Resor Palopo (Polres Palopo), Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan simpatik dengan membagikan makanan ringan (Snack) dan air putih serta Sosilaisasi terkait UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 mengenai Penghapusan Data Ranmor dengan menyasar pengendara dan penumpang yang melintas di area Pos Pelayanan Ops Lilin 2022 Lagota Polres Palopo , Rabu (28/12/2022) malam tadi.

Seperti yang dilakukan Personil Polres Palopo ini pada beberapa Bus yang melintas di depan Pos Pelayanan (Pos Yan) Lagota Polres Palopo, diberhentikan sementara kemudian membagikan brosur sekaligus Sosialisasi serta membagikan makanan ringan (Snack) dan air putih bagi penumpang.

Kapolres Palopo, AKBP DR (C) H. Muh. Yusuf Usman SH., SIK., MT, melalui Perwira Pengendali (Padal) pada Ops Lilin 2022 Lagota Polres Palopo, Ipda Arifuddin mengungkapkan kegiatan ini dilakukan untuk UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 kepada masyarakat.

“Adapun Sosialisasi yang diberikan sesuai UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 mengenai Penghapusan Data Ranmor Penghapusan registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan Registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 Tahun sehabis masa STNK” jelasnya

“Selain menyosialisasikan tentang UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74, kami juga membagikan makanan ringan dan air putih bagi Penumpang,” tambahnya

Ia mengatakan, “Dengan kegiatan tersebut Polres Palopo berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mengendarai kendaraan bermotor dan menghormati pengguna jalan lainnya dalam melaksanakan perjalanan untuk Berlibur di Hari Natal 2022 dan menyambut Tahun Baru 2023” ungkapnya.

“Masyarakat kita harapkan tertib berlalu lintas dengan melengkapi Surat Kendaraan dan Surat diri, agar terhindar dari pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalulintas serta pemahaman tentang tata tertib berlalu lintas/rambu-rambu lalu lintas jalan,” sambungnya.

“Saya mendoakan, semoga Bapak dan Ibu sekalian selamat dalam Perjalanannya selamat hingga sampai ketujuan sehingga dapat melaksanakan Natal bersama keluarga bagi yang beragama Kristen dan menyemarakkan Tahun Baru bersaama kerabat lainnya” harapnya

Baca juga

Pemdes Senga Selatan Gelar Musdes RKP Desa 2027 dan Rembuk Stunting, Susun Prioritas Pembangunan

16 Juli 2026 - 13:43 WITA

Respons Cepat Aduan Masyarakat, Kantah Luwu Lakukan Penanganan Sengketa Tanah di Desa Tampumia

16 Juli 2026 - 08:54 WITA

Kantah Luwu Gelar Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bandara Bua, Perkuat Sinergi Demi Kepastian Hukum

16 Juli 2026 - 08:45 WITA

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Ajak Jajaran BPN Sulsel Perkuat Integritas dan Komunikasi Strategis

10 Juli 2026 - 19:38 WITA

Gandeng 28 Kampus, Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun

10 Juli 2026 - 19:33 WITA

Trending di Daerah