Menu

Mode Gelap
PP IWO Ucapkan Selamat Terpilihnya Menteri Imipas Agus Andrianto Jadi MWA USU Jadikan Masjid Lebih Menarik , Bupati Luwu Melantik BKPRMI di Akhir Pekan Ini Sosialisasi KUHP Baru, Polres Luwu Konsisten Tingkatkan Profesionalisme Wakil Bupati Luwu Hadiri ICI 2025,Strategis gencar membangun infrastruktur Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah Kab Luwu Tindak Tegas Premanisme, Polres Luwu Rutin Gelar Patroli Perintis Presisi Ketua TP Posyandu Kabupaten Luwu Ikuti Sosialisasi Implementasi Posyandu Era Baru

Ekonomi

Pengusaha Tambang Galian C di Bua, Terus Beroperasi Walaupun Izin Operasional Telah Berakhir.

badge-check


					Pengusaha Tambang Galian C di Bua, Terus Beroperasi Walaupun Izin Operasional Telah Berakhir. Perbesar

KAB LUWU,TEROPONGSULSELJAYA.com,
– Karena merupakan bagian dari sosial kontrol masyarakat Ketua PD IWO ( Ikatan Wartawan Online Luwu Raya) & Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemersatu Bangsa Republik Indonesia (LSM GPB-RI) Kabupaten Luwu, mendatangi beberapa lokasi tambang galian C dan ditemukan beberapa perusahaan tambang ijinnya telah berakhir namun sampai saat ini masih tetap beroperasi, bahkan lokasinya tidak jauh dari Jalan umum.( Kamis 30/3/2023 )

Ketua PD IWO Luwu Raya Jumardi yg kebetulan ikut meninjau lokasi tambang galian C jenis komuditi tanah uruk dan sirtu tersebut, mempertanyakan maraknya tambang di Kabupaten Luwu yang aktif tanpa ada teguran maupun pengawasan dari dinas terkait. Bila operasi tambang terus dilakukan apalagi tanpa izin maka, besar kemungkinan akan terjadi kerusakan hingga mengalami bencana ekologi alam.

“Salah satu contoh di Kecamatan Bua ada 2 tambang yang masih beroperasi walaupun izin tambangnya sudah berakhir, lain lagi tambang yang sama sekali tidak memiliki izin operasional dan Ini bukan hanya di Bua saja, tapi masih ada beberapa tambang galian C menyebar di beberapa daerah kabupaten luwu yang tetap beraktifitas walaupun izinnya sudah berakhir yang jadi masalah ketika terjadi bencana, siapa yang ingin bertanggung jawab,” Ungkap Jumardi.

Senada dengan Jumardi , Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemersatu Bangsa Republik Indonesia (LSM GPB-RI) Kabupaten Luwu, Faldy Hayun mengatakan, jangan timpang dalam penegakan hukum dan seperti adanya pembiaran. Untuk itu pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum melakukan tindakan terhadap pelaku usaha secara ilegal (tidak memiliki izin) karena merugikan negara.

“Sesuai Data IUP Batuan Wilayah III ( luwu, Palopo, Luwu Utara dan Luwu Timur )
Di ketahui ada sekitar 142 izin tambang dengan berbagai macam komoditi baik yang masih tahapan IUP eksplorasi maupun yang telah memiliki Izin Persetujuan Operasional.
Menurut data khususnya di Kabupaten Luwu ada 34 Perusahaan yang bergerak di bidang penambangan galian C di antaranya ada beberapa telah berakhir izin Persetujuan Operasionalnya tapi masih tetap beroperasi”.tutup Faldy. (*)

Baca juga

Pemerintah Desa Cimpu Saluarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) ke 32 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

26 Mei 2025 - 19:00 WITA

JNT Cargo Resmi Buka Cabang di Kecamatan Bua.

11 Februari 2025 - 14:33 WITA

Kolaborasi KKIK-ITB dan Masmindo untuk Pengabdian Masyarakat dan Inovasi di Luwu

28 Juni 2023 - 19:16 WITA

BSS Mart Grosir dan Eceran di Desa Tanarigella Resmi di Buka.

24 Mei 2023 - 14:46 WITA

Masmindo Adakan Pelatihan Pengembangan Agribisnis di Boneposi

21 Maret 2023 - 20:02 WITA

Trending di Ekonomi