Menu

Mode Gelap
Bahas Implementasi Perpres 4/2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Menteri Nusron Paparkan _Roadmap_ Penetapan LSD di 2026 KKN Pertanahan Sejalan dengan Arahan Presiden Prabowo, Wamen Ossy: Peningkatan SDM sebagai Fondasi Pembangunan Nasional Kementerian ATR/BPN Pastikan Tata Ruang Menjadi Kunci Utama untuk Mendukung Program Prioritas Presiden Prabowo Bupati Luwu H. Patahudding Serukan Perang terhadap Judi Online di Awal Ramadhan 1447 H Malam Pertama Ramadan 1447 H, Wabup Luwu Ajak Warga Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial Bupati Luwu Ganjar Juara MTQ XXXIV dengan Paket Umrah dan Hadiah Puluhan Juta Rupiah

Daerah

DPRD dan Pemkab Luwu Tanda Tangani Persetujuan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Ditetapkan Menjadi Perda

badge-check


					DPRD dan Pemkab Luwu Tanda Tangani Persetujuan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Ditetapkan Menjadi Perda Perbesar

BELOPA,-TEROPONGSULSELJAYA.Com – Melalui Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemerintah Kabupaten Luwu yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Albaruddin Andi Picunang bersama Wakil Ketua II DPRD Luwu, Zulkifli melakukan penandatangan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penandatanganan persetujuan ini dilakukan setelah anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H. Lahmuddin membacakan hasil pembahasan anggota Pansus dan disetujui oleh seluruh anggota DPRD yang hadir pada rapat paripurna diruang sidang paripurna kantor DPRD Luwu, Kamis (3/8/2023)

Usai melakukan penandatangan, Albaruddin dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada kepada segenap anggota DPRD Luwu atas dukungan dan kerja samanya.

“Terima kasih atas segala upaya dan kerja keras para anggota DPRD yang telah membahas ranperda ini sehingga dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Albaruddin.

Peraturan Daerah ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan pasal 94 Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Selanjutnya, isinya disempurnakan oleh pansus DPRD melalui pembahasan bersama eksekutif dan legislatif sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

“Dengan adanya persetujuan penetapan ini, menjadi langkah awal, selanjutnya dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan pasal 124 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah kemudian dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri Dan Kementerian Keuangan,” jelas Albaruddin

Dirinya berharap dengan ditetapkannya peraturan daerah ini, maka pelayanan kepada wajib pajak dan retribusi harus lebih ditingkatkan sehingga masyarakat secara sadar untuk membayar pajak dan retribusi tanpa ditagih.

Senada dengan Albaruddin, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Andi Palanggi yang ditemui usai menghadiri rapat paripurna tersebut mengatakan persetujuan ranperda ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum melakukan asistensi ranperda di Kemendagri maupun Kemenkeu

“Mengingat bahwa Perda tersebut merupakan hal yang wajib, maka diharapkan selesai sebelum bulan 10, karena masih harus ditindaklanjuti dengan minimal 30 Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Pajak dan Retribusi yang telah ditetapkan nantinya. Kita berharap Perda yang akan lahir ini sudah dapat diberlakukan ditengah masyarakat mulai tahun 2024 mendatang,” jelas Andi Palanggi

Baca juga

KKN Pertanahan Sejalan dengan Arahan Presiden Prabowo, Wamen Ossy: Peningkatan SDM sebagai Fondasi Pembangunan Nasional

19 Februari 2026 - 18:14 WITA

Bupati Luwu Ganjar Juara MTQ XXXIV dengan Paket Umrah dan Hadiah Puluhan Juta Rupiah

17 Februari 2026 - 18:29 WITA

Jembatan yang Dinanti Warga Akhirnya Berdiri, Bupati Luwu Resmikan Salubua–Kaili di Suli Barat

14 Februari 2026 - 10:15 WITA

Pemkab Luwu Luncurkan Gerakan Jumat Bersih, Dorong Kesadaran Kolektif Jaga Lingkungan

13 Februari 2026 - 18:20 WITA

Bupati Luwu Tekankan Evaluasi dan Penguatan Strategi Dakwah pada Pembekalan Muballigh

12 Februari 2026 - 16:11 WITA

Trending di Daerah