Menu

Mode Gelap
Silaturahmi Santai, Kasat Lantas Polres Bulukumba Gelar “Ngopi Bareng” Bersama Insan Media Bupati Luwu Tinjau Proyek PLTMH PT. Tiara Tirta Energi, Tekankan Penyelesaian Lahan dan Manfaat Investasi untuk Masyarakat PT Masmindo Dwi Area Laksanakan Prosesi Mangngolo Ri Arajang Sebagai Bagian dari Sosialisasi Kegiatan Blasting Hadiri Pelantikan Pengurus DPD BKPRMI Luwu periode 2025–2030, Sekda Luwu : Bentuk Generasi Cerdas, Spiritual, Dan Sosial. PP IWO Ucapkan Selamat Terpilihnya Menteri Imipas Agus Andrianto Jadi MWA USU Jadikan Masjid Lebih Menarik , Bupati Luwu Melantik BKPRMI di Akhir Pekan Ini

Sulsel

Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Di Kediamannya Berhasil Di Amankan Oleh Tim Resmob Polres Luwu

badge-check


					Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Di Kediamannya Berhasil Di Amankan Oleh Tim Resmob Polres Luwu Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA. com_Satreskrim Polres Luwu berhasil mengamankan seorang pria AR (24thn), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di kediamannya di Lingkungan Padang Subur, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu. Kamis sore (6/6/2024).

Sebelumnya pada tanggal (6/12/2023), telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di perbatasan Kota Belopa, Kel. Pammanu, Kec. Belopa Utara. Dimana korbannya yang merupakan seorang sopir mobil.

Kejadian bermula pada saat korban tengah memarkirkan mobilnya di tugu batas kota belopa di Pammanu, tiba-tiba korban dihampiri oleh dua orang yakni AR dan AW yang meminta uang secara paksa, tetapi korban saat itu mengatakan tidak mempunyai uang. Sehingga AR langsung mengeluarkan sebilah badik, menodong dan merampas paksa 1 unit Handphone Android milik korban.

Tim resmob yang dipimpin langsung oleh Katim Resmob Bripka Hamid Padang, setelah melakukan serangkaian pengembangan penyelidikan, berhasil mengamankan satu orang pelaku yakni AR di kediamannya.

Adapun kronologis penangkapan pelaku AR, berawal dari diamankannya seorang pria berinisial CY di Desa Puty, Kecamatan Bua. CY merupakan pelaku penadah barang curian dari AR. CY mengakui bahwa telah membeli barang curian dari AR sebesar Rp. 1.300.000.-., tanpa dilengkapi box dan charger.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh menjelaskan bahwa Tim Unit Resmob yang berhasil mengamankan AR, berawal dari pengembangan interogasi dari pelaku penadah CY yang berhasil diringkus terlebih dahulu.“

AR ,yang telah kami amankan telah mengakui perbuatannya, perlu kami sampaikan bahwa pelaku AR juga mengakui pernah melakukan kejahatan yang sama di Kelurahan Bajo, Kecamatan Bajo. Untuk pelaku lainnya yakni AW dan barang bukti 1 unit motor yang digunakan pada saat beraksi, sampai saat ini masih Dilakukan pencarian dan telah diterbitkan DPO, dan dihimbau agar menyerahkan diri.” Ucap AKP Saleh.

Baca juga

Atlet IBCA MMA Luwu, Meraih Emas di Kejurnas Surabaya.

17 Mei 2025 - 20:14 WITA

Satlantas Polres Luwu Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Brong Selama Bulan Suci Ramadan

3 Maret 2025 - 23:08 WITA

Akselerasi Pengawasan Pelayanan Publik 2025: Penguatan Literasi Masyarakat Jadi Fokus Utama

16 Desember 2024 - 19:00 WITA

Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Lilirilau Pertemuan: Ada apa?

8 September 2024 - 01:48 WITA

Aliansi Pemerhati Pilkada Enrekang Minta Kapolres Enrekang Untuk Tidak Mengeluarkan Izin Kegiatan Massenrempulu Festival

26 Juli 2024 - 14:06 WITA

Trending di Sulsel