Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat, Dorong Hilirisasi dan Pengembangan Hortikultura Buktikan Komitmen dalam Memperbaiki Layanan, Satker Kementerian ATR/BPN Meraih 1 Predikat WBBM dan 31 Predikat WTAB Ikuti Bazar Ramadan Kementerian ATR/BPN, Pegiat UMKM Kolaborasi untuk Perkenalkan Produk Unggulan Berikan Pengarahan di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Sekjen ATR/BPN: Kemampuan Kelola Tiga Instrumen Jadi Kunci Sukses Pemimpi Bentuk Kepedulian terhadap Sesama, Kementerian ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H Sosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan

Sulsel

Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Di Kediamannya Berhasil Di Amankan Oleh Tim Resmob Polres Luwu

badge-check


					Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Di Kediamannya Berhasil Di Amankan Oleh Tim Resmob Polres Luwu Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA. com_Satreskrim Polres Luwu berhasil mengamankan seorang pria AR (24thn), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di kediamannya di Lingkungan Padang Subur, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu. Kamis sore (6/6/2024).

Sebelumnya pada tanggal (6/12/2023), telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di perbatasan Kota Belopa, Kel. Pammanu, Kec. Belopa Utara. Dimana korbannya yang merupakan seorang sopir mobil.

Kejadian bermula pada saat korban tengah memarkirkan mobilnya di tugu batas kota belopa di Pammanu, tiba-tiba korban dihampiri oleh dua orang yakni AR dan AW yang meminta uang secara paksa, tetapi korban saat itu mengatakan tidak mempunyai uang. Sehingga AR langsung mengeluarkan sebilah badik, menodong dan merampas paksa 1 unit Handphone Android milik korban.

Tim resmob yang dipimpin langsung oleh Katim Resmob Bripka Hamid Padang, setelah melakukan serangkaian pengembangan penyelidikan, berhasil mengamankan satu orang pelaku yakni AR di kediamannya.

Adapun kronologis penangkapan pelaku AR, berawal dari diamankannya seorang pria berinisial CY di Desa Puty, Kecamatan Bua. CY merupakan pelaku penadah barang curian dari AR. CY mengakui bahwa telah membeli barang curian dari AR sebesar Rp. 1.300.000.-., tanpa dilengkapi box dan charger.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh menjelaskan bahwa Tim Unit Resmob yang berhasil mengamankan AR, berawal dari pengembangan interogasi dari pelaku penadah CY yang berhasil diringkus terlebih dahulu.“

AR ,yang telah kami amankan telah mengakui perbuatannya, perlu kami sampaikan bahwa pelaku AR juga mengakui pernah melakukan kejahatan yang sama di Kelurahan Bajo, Kecamatan Bajo. Untuk pelaku lainnya yakni AW dan barang bukti 1 unit motor yang digunakan pada saat beraksi, sampai saat ini masih Dilakukan pencarian dan telah diterbitkan DPO, dan dihimbau agar menyerahkan diri.” Ucap AKP Saleh.

Baca juga

Menteri Nusron Tegaskan Kesinambungan Tanggung Jawab Negara dan Gotong Royong demi Kebangkitan Masyarakat di Tengah Bencana

10 Februari 2026 - 19:45 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Polres Palopo Menyerah di Depan Ormas, Sita Eksekusi Inkrah Warisan Tertunda Lagi

19 November 2025 - 06:48 WITA

Wakil Bupati Luwu Hadiri Bimtek Peningkatan Kapasitas Brigade Pangan Sulsel

14 November 2025 - 19:20 WITA

Kajati Sulsel Pimpin Pelantikan Pejabat Eselon II dan III, Tekankan Integritas dan Reformasi Kejaksaan

31 Oktober 2025 - 18:59 WITA

Trending di Sulsel