Menu

Mode Gelap
Kepala BPN Luwu Beri Penghargaan kepada Atlet IBCA MMA: Pengakuan Resmi atas Prestasi yang Tidak Bisa Diabaikan Akses Putus dan Logistik Habis, Kondisi Warga Rusip Antara Semakin Mengkhawatirkan Penyaluran BLT dan Insentif Tahap Akhir di Desa Temboe: Upaya Penguatan Ekonomi Rumah Tangga Berbasis Data dan Kebijakan Publik Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar Gebyar Apresiasi GTK 2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Kukuhkan Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan. IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

Daerah

Muh. Saleh Paparkan 4 Inovasi Cegah Stunting

badge-check


					Muh. Saleh Paparkan 4 Inovasi Cegah Stunting Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA. com-Penjabat (PJ) Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh, M.Si memaparkan 4 inovasi dalam upaya penurunan angka stunting di Kabupaten Luwu. Pemaparan dilakukan pada penilaian kinerja 8 aksi konvergensi stunting program penurunan stunting terintegrasi Kabupaten Luwu tahun 2024 untuk lokus tahun 2023.

Inovasi tersebut yakni Luwu Macenning (Bersama Cegah dan Lawan Stunting), Satu Hatiku (Satu Pintu Cegah dan Atasi Stunting di Kabupaten Luwu), Chatingan Keren (Cegah Stunting dengan Keluarga Berencana Pasca Persalinan), dan Kopas (Kotak Peduli Anak Stunting).

Mengacu E-PPGBM bulan Agustus angka prevalensi stunting Kabupaten Luwu mengalami penurunan. Pada tahun 2022 berada pada angka 9,4 dan pada tahn 2023 turun menjadi 8,4″ ungkap Muh. Saleh dalam paparannya.

Selain itu, Pj. Bupati juga memaparkan 8 aksi yang telah dilaksanakan sebagai upaya percepatan penurunan angka stunting.

Aksi 1 yaitu melakukan identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi. Aksi 2 yakni menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi.

Kemudian aksi 3 menyelenggarakan rembuk stunting tingkat kabupaten/kota. Aksi 4 memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi.

Pada aksi ini telah diterbitkan Peraturan Bupati Luwu Nomor 73 Tahun 2023 Tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi,” jelas Muh. Saleh.

Aksi 5 Memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi. Aksi 6 Meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di tingkat kabupaten/kota.

Aksi 7 Melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting kabupaten/kota. Aksi 8 Melakukan review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir.

Menutup pemaparannya, Muh. Saleh berharap Pemerintah Kabupaten Luwu dapat terus bersinergi dalam pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting pada tahun-tahun berikutnya.

Kita berharap angka stunting dapat turun secara signifikan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Luwu,” tutup Muh. Saleh.

Baca juga

Penyaluran BLT dan Insentif Tahap Akhir di Desa Temboe: Upaya Penguatan Ekonomi Rumah Tangga Berbasis Data dan Kebijakan Publik

3 Desember 2025 - 17:01 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

Gebyar Apresiasi GTK 2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Kukuhkan Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan.

2 Desember 2025 - 20:01 WITA

Bupati Luwu Buka ProASN dan Sosialisasi Manajemen Talenta ASN

1 Desember 2025 - 17:54 WITA

Proyek Jembatan Malutu, Desa Posi Diwarnai Kontroversi; Pernyataan Kepala BPBD Dinilai Kontradiktif dan Meremehkan Publik

28 November 2025 - 22:04 WITA

Trending di Daerah