Menu

Mode Gelap
Polres Luwu Gelar Dzikir dan Doa Bersama untuk Keselamatan Institusi dan Anggota Kabupaten Luwu Telah Terpilih Menjadi Tuan Rumah Pelaksanaan Rakor Ketahanan Pangan Zona II Dalam Rangka Operasi Keselamatan Pallawa 2025 Satlantas Polres Luwu Gelar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMA Negeri 1 Luwu Jelang Akhir Masa Jabatan, Muh Saleh : Terima Kasih Atas Dukungan Dan Soliditas ASN Pemkab Luwu. JNT Cargo Resmi Buka Cabang di Kecamatan Bua. Polres Luwu Gelar Apel Operasi Keselamatan Pallawa 2025

Daerah

Korban Penggusuran Desa Maroneng, Pinrang Memasang Spanduk Perlawanan

badge-check


					Korban Penggusuran Desa Maroneng, Pinrang Memasang Spanduk Perlawanan Perbesar

PINRANG, -TEROPONGSULSELJAYA.Com-Korban penggusuran melakukan pemasangan spanduk perlawanan dan mengumumkan atas dugaan pelanggaran kekeliruan objek penggusuran yang di lakukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Pinrang dan aparata kepolisian, Kecamatan Duampanua, Pinrang, Jumat 23/08/2024.

Erwin Irnandi mengatakan bahwa, sementara diketahui berdasarkan putusan MA No 381 Tahun 2016 dengan jelas objek yang di perkarakan oleh Hj. Hajrah selaku penggungat melawan H. Rumpa dkk dan di menangkan oleh H. Rumpa berdasarkan putusan MA no 381 tersebut dan inkrah.

“Adapun objek lahan sengketa yang di menangkan oleh Hj. Hajrah yakni putusan MA no 1381 Tahun 2019 yakni melawan H. Suarno, berdasarkan dokumen putusan tersebut kami menilai adanya dugaan kekeliruan eksekusi lahan yang di lakukan oleh pihak pengadilan dan aparat kepolisian karena tidak sesuai dengan objek yang di menangkan oleh Hj Hajrah.” Tegas Erwin

Lanjutnya, “Rumah yang tergusur berdasarkan fakta lapangan sebanyak 15 rumah dan 53 orang yang tergugat dan mendiami lahan milik H. Rumpa yang secara administrasi telah dimiliki oleh warga korban penggusuran berdasarkan sertifikat dan akta jual beli.”

“Saat terjadi eksekusi lahan, 3 orang warga mengalami tindakan kriminalisasi sehingga harus di larikan ke rumah sakit dan seorang aktivis HmI bernama Umar yang tlah di ketahui korban tersebut sudah memasukkan laporan ke propam polres namun sampai hari ini laporan tersebut belum terkonfirmasi.”

“Sehingga warga Desa Maroneng dan korban penggusuran akan terus melakukan perlawanan karena merasa hak mereka telah dirampas oleh pihak dan oknum yang tidak bertanggung jawab.” Tutupnya Tegas

Reporter : Fichar alghazali

Baca juga

Kabupaten Luwu Telah Terpilih Menjadi Tuan Rumah Pelaksanaan Rakor Ketahanan Pangan Zona II

14 Februari 2025 - 08:50 WITA

Jelang Akhir Masa Jabatan, Muh Saleh : Terima Kasih Atas Dukungan Dan Soliditas ASN Pemkab Luwu.

12 Februari 2025 - 14:54 WITA

Muh. Saleh Dampingi Kunjungan Kerja Kapolda Sulsel di Luwu

4 Februari 2025 - 20:47 WITA

Pemkab Luwu Gelar Coaching Clinic Guna Percepatan Penyusunan Laporan Keuangan Daerah TA 2024.

30 Januari 2025 - 16:14 WITA

Pemdes Muhajirin Gelar Dua Agenda Musrenbang dan Musdes Tahun Anggaran 2026

23 Januari 2025 - 22:58 WITA

Trending di Daerah