Menu

Mode Gelap
IPDA Andi Sumange Alam Pimpin Samsat Bantaeng Berbagi Takjil Ramadan Polres Luwu Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Pastikan Idul Fitri 1446 H Aman Dan Nyaman Team Sar Gabungan Masih  Terus  Mencari Empat  Orang Hilang Akibat Tenggelamnya Kapal Motor LCT-SJP 168.A,Diperairan  Batang  Dua Maluku Utara Tiga Anggota Kepolisian Gugur Saat Penggerebekan Sabung Ayam Stok Vaksin di Puskesmas Kosong, Dua Bulan Bayi Tak Diimunisasi, Keseriusan Pemkab Luwu mengenai Kesehatan Bayi Dipertanyakan Bupati Luwu Hadiri Rapat Pleno TPAKD Dan Pengukuhan Kepala OJK Provinsi Sulselbar

Daerah

MDA Ambil Langkah Untuk Pastikan First Gold Di 2026

badge-check


					MDA Ambil Langkah Untuk Pastikan First Gold Di 2026 Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA. com- PT Masmindo Dwi Area (MDA) berkomitmen untuk melanjutkan tahap strategis Proyek Awak Mas di Kecamatan Latimojong, Kab Luwu, “kamis/12/9/2024

Beberapa waktu lalu, MDA menggelar sosialisasi tahap pertama, terkait kegiatan pra-konstruksi yang dihadiri oleh pemilik atau penggarap lahan yang belum dibebaskan lahannya, perwakilan MDA, pemangku kepentingan di desa dan
kecamatan, serta aparat penegak hukum dari kepolisian setempat hingga kejaksaan
negeri Kabupaten Luwu.

Dijelaskan bahwa MDA akan terus melanjutkan kegiatan pra-
konstruksi sambil terus melakukan upaya pembebasan dan pembayaran ganti rugi atas
lahan agar investasi bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara umum.

MDA telah beberapa kali melakukan mediasi terhadap pemilik lahan, namun selalu
menemui kendala terkait permintaan harga yang tinggi. Pada akhirnya MDA mengambil
langkah strategis dengan menitipkan dana di Bank Mandiri KCP Belopa yang dikhususkan untuk pembayaran ganti rugi terhadap seluruh tanam tumbuh dan/atau lahan yang belum dibebaskan yang telah dihitung berdasarkan riset penilaian Kantor
Jasa Penilai Publik (KJPP) atas nilai ganti rugi tanam tumbuh.”ucapnya

Hal ini membuktikan
ketersediaan dana dan kesanggupan MDA dalam melakukan pembebasan lahan dan para pemilik ataupun penggarap lahan yang ingin segera menerima pembayaran ganti rugi dapat menempuh prosesnya dengan cepat.

Sementara proses itu berjalan, MDA akan terus menjalankan kegiatan operasional di lahan-lahan yang termasuk di dalam wilayah Kontrak Karya MDA.

Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Luwu Muh.
Hendra S, S.H menekankan pentingnya penyelesaian secara musyawarah. Menurutnya,
perihal harga sudah memiliki acuan yang jelas dari tim penilai, yaitu KJPP. “Jika menemui jalan buntu, langkah terakhir adalah penyelesaian melalui pengadilan, di mana keputusan pengadilan harus diterima oleh kedua belah pihak.

Harganya bisa saja berubah dari kesepakatan awal atau kembali ke harga dasar yang ditetapkan oleh KJPP,” jelasnya.

Lanjut, hendra nambahkan bahwa land clearing dapat tetap dijalankan oleh MDA bersamaan dengan berlangsungya proses pengadilan. MDA yakin proyek Awak Mas akan memberi kontribusi jangka panjang bagi Kabupaten Luwu yang nantinya akan memberikan manfaat bukan hanya untuk pertumbuhan ekonomi lokal, melainkan juga bisa memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Harapan besarnya adalah proyek ini dapat menjadi salah satu pilar penggerak kemajuan daerah,
terutama dalam situasi ekonomi Luwu yang membutuhkan terobosan. Karena itu MDA mengharapkan dukungan dari seluruh pihak, mulai dari masyarakat setempat, pemangku kepentingan, hingga aparat penegak hukum, agar operasional pra- konstruksi ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan.(*)

Baca juga

Bupati Luwu Hadiri Rapat Pleno TPAKD Dan Pengukuhan Kepala OJK Provinsi Sulselbar

17 Maret 2025 - 17:36 WITA

Buka Rakor Pelaksanaan Bantuan Stimulan Bencana, H. Patahudding : Bantuan Harus Dirasakan Masyarakat Yang Terdampak

13 Maret 2025 - 21:12 WITA

Baznas Hadirkan Zakat Drive dan Fun Games di Ramadhan Fest Bulukumba

9 Maret 2025 - 05:25 WITA

Wabup Muh. Dhevy Terima Kunjungan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan

8 Maret 2025 - 18:41 WITA

Patahudding Hadiri Serah Terima Jabatan Gubernur Sulsel

8 Maret 2025 - 09:36 WITA

Trending di Daerah