Menu ✖

Mode Gelap
Mahasiswa Semester 1 Ditemukan Meninggal Dirumahnya di Pabbaresseng Bua Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Ajak Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri, Hindari Jasa Calo Transparansi PTSL : 14 Hari Masa Pengumuman PTSL, Masyarakat Diminta Cermati Data Tanah Dari Pegunungan Latimojong ke Polda Metro Jaya, Jejak Pengabdian Irjen Adex Yudiswan Pimpin HKTI Luwu, Patahudding Dorong Pertanian dan Kesejahteraan Petani Mubesda IWO Serentak se-Sulsel Ditetapkan 13 Oktober, Wajo Jadi Tuan Rumah

POLRI

Ini penjelasan Resmi AKP Supriadi Mengenai Proses Penangkapan,Penyalahgunaan BBM

badge-check


					Ini penjelasan Resmi AKP Supriadi Mengenai Proses Penangkapan,Penyalahgunaan BBM Perbesar

PALOPO, TEROPONGSULSELJAYA. com – Menanggapi banyaknya pertanyaan dari berbagai media terkait perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh PT. Zoel Global Mandiri, Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, memberikan penjelasan resmi mengenai tindak lanjut dan langkah-langkah yang saat ini tengah diambil oleh pihak kepolisian.

AKP Supriadi menjelaskan bahwa Polres Palopo telah melakukan beberapa tindakan penting dalam rangka penyidikan kasus ini.

Polres Palopo telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota kepolisian dari Mabes Polri yang menangkap tersangka. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat bukti serta memberikan gambaran lebih jelas mengenai proses penangkapan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

“Sebagai bagian dari barang bukti, kendaraan tangki milik PT. Zoel Global Mandiri yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar bersubsidi tanpa izin resmi telah kami sita,” kata AKP Supriadi.

Dia juga mengatakan pemeriksaan dan bukti yang ada, sopir truk tangki, Heri Susanto, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, Polres Palopo memanggil Direktur PT. Zoel Global Mandiri, Muh. Rustam, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait pengakuan sopir yang menyebutkan bahwa ia diperintahkan untuk mengangkut solar bersubsidi ke perusahaan nikel di Morowali Utara.

“Untuk melengkapi proses penyidikan, Polres Palopo juga akan meminta keterangan dari ahli BP Migas guna memastikan aspek hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi ini,” urainya.

Setelah semua proses penyidikan dan pengumpulan bukti rampung, berkas perkara akan segera disusun dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

“Polres Palopo berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Semua langkah yang diambil bertujuan untuk memastikan bahwa pelanggaran seperti ini tidak lagi terjadi,” imbuhnya.

Kasus ini masih terus bergulir, dan pihak kepolisian berharap masyarakat tetap tenang sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang tengah berlangsung. (HPP)

Baca juga

Dari Pegunungan Latimojong ke Polda Metro Jaya, Jejak Pengabdian Irjen Adex Yudiswan

6 Oktober 2026 - 11:46 WITA

Isu Dugaan Pungli di SPBU Lanipa, Polsek Ponrang Tak Temukan Pelanggaran, SPBU Siapkan Langkah Hukum.

23 September 2026 - 18:58 WITA

1.700 Rider Jelajahi Alam Luwu, Trail Bhayangkara Part 2 Dipadukan dengan Aksi Sosial

18 Juli 2026 - 18:56 WITA

Ratusan Rider Ramaikan One Day Trail Bhayangkara JEJAL Trabhara Part 2, Wabup Luwu Lepas Peserta

18 Juli 2026 - 18:39 WITA

Kanit Regident Satlantas Polres Majene Bersama HMI dan PMII, Jumat Berkah Di TPQ Qurrah A’yuniyah

10 Juli 2026 - 19:13 WITA

Trending di POLRI