Menu

Mode Gelap
Polres Luwu Hadir di Tengah Banjir Larompong — AKBP Arisandi: ‘Keselamatan Warga adalah Prioritas Utama’ H. Patahudding Lepas 270 Jamaah Calon Haji Kloter 16 Kabupaten Luwu. Intervensi Percepatan Penurunan Stunting, Hj. Kurniah Kunjungi Posyandu Raflesia Desa Bassiang Timur Polres Luwu Tuntaskan Supervisi Armada dan Inventaris Senjata Api Gelar Musyawarah Khusus, Kepala Desa Raja Bentuk Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah Desa Lempopacci Gercep Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

POLRI

Ini penjelasan Resmi AKP Supriadi Mengenai Proses Penangkapan,Penyalahgunaan BBM

badge-check


					Ini penjelasan Resmi AKP Supriadi Mengenai Proses Penangkapan,Penyalahgunaan BBM Perbesar

PALOPO, TEROPONGSULSELJAYA. com – Menanggapi banyaknya pertanyaan dari berbagai media terkait perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh PT. Zoel Global Mandiri, Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, memberikan penjelasan resmi mengenai tindak lanjut dan langkah-langkah yang saat ini tengah diambil oleh pihak kepolisian.

AKP Supriadi menjelaskan bahwa Polres Palopo telah melakukan beberapa tindakan penting dalam rangka penyidikan kasus ini.

Polres Palopo telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota kepolisian dari Mabes Polri yang menangkap tersangka. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat bukti serta memberikan gambaran lebih jelas mengenai proses penangkapan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

“Sebagai bagian dari barang bukti, kendaraan tangki milik PT. Zoel Global Mandiri yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar bersubsidi tanpa izin resmi telah kami sita,” kata AKP Supriadi.

Dia juga mengatakan pemeriksaan dan bukti yang ada, sopir truk tangki, Heri Susanto, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, Polres Palopo memanggil Direktur PT. Zoel Global Mandiri, Muh. Rustam, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait pengakuan sopir yang menyebutkan bahwa ia diperintahkan untuk mengangkut solar bersubsidi ke perusahaan nikel di Morowali Utara.

“Untuk melengkapi proses penyidikan, Polres Palopo juga akan meminta keterangan dari ahli BP Migas guna memastikan aspek hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi ini,” urainya.

Setelah semua proses penyidikan dan pengumpulan bukti rampung, berkas perkara akan segera disusun dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

“Polres Palopo berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Semua langkah yang diambil bertujuan untuk memastikan bahwa pelanggaran seperti ini tidak lagi terjadi,” imbuhnya.

Kasus ini masih terus bergulir, dan pihak kepolisian berharap masyarakat tetap tenang sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang tengah berlangsung. (HPP)

Baca juga

Polres Luwu Hadir di Tengah Banjir Larompong — AKBP Arisandi: ‘Keselamatan Warga adalah Prioritas Utama’

10 Mei 2025 - 22:04 WITA

Polres Luwu Tuntaskan Supervisi Armada dan Inventaris Senjata Api

9 Mei 2025 - 23:52 WITA

Mabuk dan Bawa Sajam, Seorang Pria Diamankan Tim Resmob Polres Luwu!

8 Mei 2025 - 15:45 WITA

Konsisten Cetak Generasi Pelopor Tertib Lalu Lintas, Polres Luwu Kembali Lantik Dan Latih Anggota PKS

5 Mei 2025 - 20:04 WITA

Kapolres & Kasat Lantas Tancap Gas! Tertib Lalu Lintas di Luwu Dimulai dari Pemimpin Terdepan

5 Mei 2025 - 14:28 WITA

Trending di POLRI