Menu

Mode Gelap
IPDA Andi Sumange Alam Pimpin Samsat Bantaeng Berbagi Takjil Ramadan Polres Luwu Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Pastikan Idul Fitri 1446 H Aman Dan Nyaman Team Sar Gabungan Masih  Terus  Mencari Empat  Orang Hilang Akibat Tenggelamnya Kapal Motor LCT-SJP 168.A,Diperairan  Batang  Dua Maluku Utara Tiga Anggota Kepolisian Gugur Saat Penggerebekan Sabung Ayam Stok Vaksin di Puskesmas Kosong, Dua Bulan Bayi Tak Diimunisasi, Keseriusan Pemkab Luwu mengenai Kesehatan Bayi Dipertanyakan Bupati Luwu Hadiri Rapat Pleno TPAKD Dan Pengukuhan Kepala OJK Provinsi Sulselbar

POLRI

Sat Reskrim Palopo Ungkap Kasus Tindak Perdagangan Orang Berkedok Prostitusi Online di Wisma Sentosa

badge-check


					Sat Reskrim Palopo Ungkap Kasus Tindak Perdagangan Orang Berkedok Prostitusi Online di Wisma Sentosa Perbesar

PALOPO, TEROPONGSULSELJAYA. com,- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Resmob Sat Reskrim Polres Palopo berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok prostitusi online di Wisma Sentosa, Jalan Benteng Raya, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Pengungkapan ini dilakukan pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WITA dan dipimpin oleh Kanit IV Reskrim Polres Palopo, IPDA Ma’rup.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan penggerebekan berawal dari informasi yang diperoleh Polres Palopo mengenai praktik prostitusi melalui aplikasi Michat di lokasi tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang terduga mucikari berinisial ZRS (26), yang diduga mengorganisir kegiatan eksploitasi seksual terhadap tiga wanita korban TPPO berinisial A (21), AH (23), dan Y (30),” ujar AKP Supriadi.

Polres Palopo telah menerima laporan terkait aktivitas prostitusi online di Wisma Sentosa yang dijalankan melalui aplikasi Michat.

Setelah menyelidiki laporan ini, tim PPA dan Resmob mendatangi lokasi dan berhasil menangkap ZRS serta dua wanita yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual.

“Para korban diduga disiapkan untuk melayani pelanggan di tempat kejadian saat penangkapan berlangsung. ZRS, korban, dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa lima unit telepon genggam yang digunakan dalam transaksi online serta uang tunai senilai Rp 500 ribu yang diduga berasal dari hasil prostitusi.

“Berdasarkan interogasi awal, ZRS mengakui perannya sebagai mucikari yang mencari pelanggan untuk korban melalui aplikasi Michat,” jelasnya

Dia juga menerima komisi sebesar 50 persen dari setiap transaksi. Setelah pelanggan ditentukan, ZRS akan mengantar korban ke lokasi pertemuan di Wisma Sentosa. Setiap kali transaksi selesai, korban menyerahkan setengah dari pembayaran kepada ZRS sebagai komisi.

“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait aktivitas prostitusi,” ungkapnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Palopo berharap dapat menekan praktik perdagangan orang dan prostitusi online di wilayah hukum mereka serta melindungi warga dari bahaya eksploitasi. (*)

Baca juga

IPDA Andi Sumange Alam Pimpin Samsat Bantaeng Berbagi Takjil Ramadan

18 Maret 2025 - 19:40 WITA

Polres Luwu Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Pastikan Idul Fitri 1446 H Aman Dan Nyaman

18 Maret 2025 - 18:39 WITA

Polri untuk Masyarakat : Polres Luwu Sigap Hadir dan Beri Bantuan Bagi Korban Kebakaran

14 Maret 2025 - 03:48 WITA

Kapolres Luwu Sambangi Warga Saat Ngabuburit, Dengarkan Keluhan dan Berikan Imbauan Kamtibmas

13 Maret 2025 - 19:53 WITA

Berbagi Berkah di Bulan Suci, Polsek Belopa Polres Luwu Bagikan Takjil untuk Masyarakat

12 Maret 2025 - 20:04 WITA

Trending di POLRI