KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA. com, -Dengan intruksi Presiden RI (Prabowo Subianto) INPRES no 9 Tahun 2025, Dan Surat Edaran Kementrian Koprasi dan UMKM dengan No 1 Tahun 2025, Pemerintahan Desa Lempopacci Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, gercep melakukan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), bertempat di Kantor Desa setempat Pada hari Jum’at,09/05/2025, sekira pukul 14.30 WITA.
Acara Musdessus pembentukan koperasi tersebut, dipimpim lansung oleh Pj. Kepala Desa (Muhammad Hajir Akib) dan dihadiri oleh Camat Suli yang mewakili (Sam Abdi SH.MH,),, Sekertaris Dinas Koperasi dan UMKM, (HJ.Kurniati,S.AG), Pendamping Desa (Zainal Abidin), Ketua BPD, Sekdes, beserta jajaran nya,Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
(Sam Abdi, SH. MH), yang mewakili Camat Suli dalam kata sambutannya sekaligus membuka Musdesus, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yaitu percepatan peningkatan, membangkitkan potensi ekonomi lokal serta kesejahteraan tingkat Desa.

PJ.Kepala Desa Lempopacci, (Muhammad Hajir Akib)., dalam sambutannya, rangkaian pelaksanaan kegiatan Musyawarah Desa Khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini, sebenarnya yang beredar bahwa menyesuaikan dari Dinas Koperasi dan UMKM, sehingga pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Intruksi dari Presiden RI Prabowo Subianto No 9 Tahun 2025, ucap Pj.

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0;
hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: NightHDR;
cct_value: 0;
AI_Scene: (0, -1);
aec_lux: 0.0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;
Kemudian beberapa bulan yang lalu kami menghadiri kegiatan sosialisasi tingkat Propinsi Sulawesi Selatan, dan dihadiri lansung Menteri Koperasi dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, yang menekankan kegiatan pembentukan koperasi merah putih ini diharapakan selesai bulan Mei 2025 tingkat Propinsi.
Lanjut, kami hadir sosialisasi di tingkat Kabupaten Luwu, bahwa Bupati Luwu menyampaikan kepada kita semua diharapkan pembentukan koperasi merah putih ini diberi kelancaran dan kesempatan melaksanakan kegiatan dalam waktu 10 hari.’ungkapnya
” Koperasi tersebut dinamai Koperasi Desa Merah Putih Lempo pacci ,hasil musyawarah yang disepakati dalam forum .Bagian pengawasan koperasi tersebut Pj Kepala Desa lempopacci (Muhammad Akib Hajir) sebagai Ketua, Nahruddin dan Ahmad Yani Halim sebagai Anggota.
Sementara pengurus Koperasi terdiri dari 5 orng, Yakni, Ketua (Hasrul. SE). Wakil Ketua Bidang Usaha (Ramona Harnong, S. Pd), Wakil Ketua keanggotaan (Fachrul Syarif), Sekertaris (Sayhabuddin, SE), Bendahara (Wildayanti Pratiwi. S. Sos).(pan Al)






