Menu

Mode Gelap
MUSKABLUB PBVSI Soppeng Tetapkan Syahrir SE sebagai Ketua Secara Aklamasi, Siap Bangun Era Baru Bola Voli Berprestasi 1.700 Rider Jelajahi Alam Luwu, Trail Bhayangkara Part 2 Dipadukan dengan Aksi Sosial Ratusan Rider Ramaikan One Day Trail Bhayangkara JEJAL Trabhara Part 2, Wabup Luwu Lepas Peserta Musdes Desa Cimpu Bentuk Tim Penyusun RKPDes 2027, Prioritaskan Infrastruktur Pertanian Pemdes Senga Selatan Gelar Musdes RKP Desa 2027 dan Rembuk Stunting, Susun Prioritas Pembangunan Respons Cepat Aduan Masyarakat, Kantah Luwu Lakukan Penanganan Sengketa Tanah di Desa Tampumia

Nasional

Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Tindak Tegas Aksi Demo Anarkis

badge-check


					Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Tindak Tegas Aksi Demo Anarkis Perbesar

JAKARTA, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Presiden Prabowo Subianto memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna membahas evaluasi keamanan nasional pasca eskalasi unjuk rasa yang dalam beberapa hari terakhir berujung pada tindakan anarkis di sejumlah wilayah.

“Baru saja kami bersama Bapak Panglima dan beberapa menteri terkait dipanggil Bapak Presiden untuk melaksanakan evaluasi perkembangan situasi terkini,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers di Bogor, Sabtu (30/8/2025).

Kapolri menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun ia mengingatkan, kebebasan tersebut harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku, memperhatikan kepentingan umum, serta menjaga persatuan bangsa.

“Kalau kita melihat eskalasi yang terjadi dua hari ini, kecenderungannya mengarah kepada tindakan anarkis di beberapa wilayah. Mulai dari pembakaran gedung, perusakan fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, hingga aksi-aksi lain yang masuk ranah pidana. Hal ini tentu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolri menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan arahan agar aparat keamanan tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kerusuhan.
“Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima, khususnya terkait tindakan yang bersifat anarkis, agar TNI dan Polri mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” ucap Kapolri.

Selain membahas unjuk rasa, Kapolri juga menyinggung kasus tujuh oknum polisi yang melindas seorang pengemudi ojek online. Ia menegaskan proses hukum tengah berjalan dan dilakukan secara transparan.
“Saat ini Propam sudah menangani kasus tersebut dan pemeriksaan dilakukan secara maraton. Dalam waktu satu minggu ke depan sidang etik akan digelar, dan tidak menutup kemungkinan proses pidana akan ditempuh. Kami juga membuka ruang bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk ikut memantau jalannya proses ini,” ujarnya.

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengajak seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mudah terprovokasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami mengimbau semua lapisan masyarakat untuk menciptakan suasana aman, nyaman, dan damai di seluruh Indonesia. Jangan mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan oknum yang akan merugikan diri sendiri maupun masyarakat. Mari kita selesaikan segala perbedaan dengan musyawarah sesuai hukum yang berlaku,” tegas Panglima.

Dengan arahan langsung Presiden Prabowo, langkah TNI-Polri ke depan akan difokuskan pada pemeliharaan keamanan nasional serta penindakan tegas terhadap pelaku anarkis, guna memastikan stabilitas sosial-politik tetap terjaga.
***kurty***

Baca juga

MUSKABLUB PBVSI Soppeng Tetapkan Syahrir SE sebagai Ketua Secara Aklamasi, Siap Bangun Era Baru Bola Voli Berprestasi

19 Juli 2026 - 13:30 WITA

Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Reforma Agraria dan Optimalisasi Peran Bank Tanah

16 Juli 2026 - 08:50 WITA

RDP dengan Komisi II DPR RI, Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian Pelaksanaan Tujuh Layanan Prioritas

3 Juli 2026 - 14:12 WITA

Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

28 Juni 2026 - 22:32 WITA

Cek Informasi Tanah Sebelum Membeli, Manfaatkan Fitur Berbagi Akses di Aplikasi Sentuh Tanahku

28 Juni 2026 - 22:17 WITA

Trending di Nasional