Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Ganjar Juara MTQ XXXIV dengan Paket Umrah dan Hadiah Puluhan Juta Rupiah Jelang Ramadan 1447 H, Pemkab Luwu Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Lama Bajo Ponrang Sabet Juara Umum MTQ XXXIII Luwu, H. Patahudding Dorong Kebangkitan Generasi Qur’ani Wakil Bupati Luwu Buka Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan 2026, Upaya Nyata Kendalikan Inflasi Tinjau Layanan Kesehatan, Bupati Luwu Evaluasi Langsung Kondisi Puskesmas Noling Jembatan yang Dinanti Warga Akhirnya Berdiri, Bupati Luwu Resmikan Salubua–Kaili di Suli Barat

Nasional

Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Tindak Tegas Aksi Demo Anarkis

badge-check


					Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Tindak Tegas Aksi Demo Anarkis Perbesar

JAKARTA, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Presiden Prabowo Subianto memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna membahas evaluasi keamanan nasional pasca eskalasi unjuk rasa yang dalam beberapa hari terakhir berujung pada tindakan anarkis di sejumlah wilayah.

“Baru saja kami bersama Bapak Panglima dan beberapa menteri terkait dipanggil Bapak Presiden untuk melaksanakan evaluasi perkembangan situasi terkini,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers di Bogor, Sabtu (30/8/2025).

Kapolri menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun ia mengingatkan, kebebasan tersebut harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku, memperhatikan kepentingan umum, serta menjaga persatuan bangsa.

“Kalau kita melihat eskalasi yang terjadi dua hari ini, kecenderungannya mengarah kepada tindakan anarkis di beberapa wilayah. Mulai dari pembakaran gedung, perusakan fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, hingga aksi-aksi lain yang masuk ranah pidana. Hal ini tentu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolri menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan arahan agar aparat keamanan tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kerusuhan.
“Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima, khususnya terkait tindakan yang bersifat anarkis, agar TNI dan Polri mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” ucap Kapolri.

Selain membahas unjuk rasa, Kapolri juga menyinggung kasus tujuh oknum polisi yang melindas seorang pengemudi ojek online. Ia menegaskan proses hukum tengah berjalan dan dilakukan secara transparan.
“Saat ini Propam sudah menangani kasus tersebut dan pemeriksaan dilakukan secara maraton. Dalam waktu satu minggu ke depan sidang etik akan digelar, dan tidak menutup kemungkinan proses pidana akan ditempuh. Kami juga membuka ruang bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk ikut memantau jalannya proses ini,” ujarnya.

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengajak seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mudah terprovokasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami mengimbau semua lapisan masyarakat untuk menciptakan suasana aman, nyaman, dan damai di seluruh Indonesia. Jangan mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan oknum yang akan merugikan diri sendiri maupun masyarakat. Mari kita selesaikan segala perbedaan dengan musyawarah sesuai hukum yang berlaku,” tegas Panglima.

Dengan arahan langsung Presiden Prabowo, langkah TNI-Polri ke depan akan difokuskan pada pemeliharaan keamanan nasional serta penindakan tegas terhadap pelaku anarkis, guna memastikan stabilitas sosial-politik tetap terjaga.
***kurty***

Baca juga

Menteri Nusron Tegaskan Kesinambungan Tanggung Jawab Negara dan Gotong Royong demi Kebangkitan Masyarakat di Tengah Bencana

10 Februari 2026 - 19:45 WITA

Sosialisasikan Permen ATR/Kepala BPN 1/2026, Sekjen: Terapkan secara Terstruktur dan Menyeluruh

10 Februari 2026 - 19:42 WITA

Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan dari INDOPOSCO atas Diseminasi Strategi Komunikasi yang Paling Masif

5 Februari 2026 - 19:28 WITA

Masih Pegang Girik di 2026? Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir

8 Januari 2026 - 17:36 WITA

Tingkatkan Kepastian dan Perlindungan Hukum di Bidang Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Bahas Konsepsi Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021

8 Januari 2026 - 17:29 WITA

Trending di Nasional