PALOPO, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Penerbitan sertifikat tanah oleh Kantor Agraria – TR/BPN RI Kota Palopo kini jadi sorotan. Alih-alih menghadirkan kepastian hukum, justru muncul dugaan praktik mafia tanah yang mengorbankan hak masyarakat.
Selasa,(02/09/25)
Fakta di lapangan menunjukkan adanya sertifikat hak milik yang terbit di dalam kawasan hutan lindung, bahkan sebagian tidak diserahkan meski pemohon telah menuntaskan seluruh proses administrasi.
J (58), warga Kota Palopo, mengaku kecewa. Setelah bertahun-tahun mengurus sertifikat tanahnya, ia mendapati kabar mengejutkan dari Kepala BPN Palopo, Ir. Aspar, S.Sit., M.P.A. Menurut Aspar, lahan milik inisial (J) berada di dalam kawasan hutan lindung, sehingga sertifikat tidak bisa diberikan. Yang bikin janggal, lahan di sekitar tanah milik (J) justru sudah bersertifikat dan tidak pernah disebut masuk kawasan lindung.

“Kalau memang kawasan lindung, kenapa dari awal berkas saya diterima dan biaya dipungut? Kenapa baru sekarang ditolak?” keluhnya penuh curiga.
Kisah berbeda namun senada dialami (M), warga Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo. Sertifikat tanahnya sudah terbit lebih dari setahun lalu, namun hingga kini tidak bisa diambil. Alasannya sama: tanah dianggap berada di kawasan hutan lindung. Padahal, menurut (M), letak lahannya justru lebih rendah dibanding tanah-tanah sekitarnya yang sudah bersertifikat.
“Ini kan lucu, lahan saya yang ada di bawah dianggap hutan lindung, sementara lahan di atasnya malah bebas bersertifikat,” katanya dengan nada getir.
Masalah tak berhenti di sana. Lel. Middin Bin Pong Randang, warga lain, menyebut sertifikatnya justru tumpang tindih dengan sertifikat milik tetangga. Luas tanahnya menyusut karena batas lahan yang ditetapkan tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Alih-alih memberi kepastian, sertifikat justru melahirkan konflik baru.
Ironisnya, pihak BPN Palopo pernah berjanji sejak 2010 bahwa penerbitan sertifikat tidak akan lagi salah ukur. Alasannya, semua data lahan telah berbasis satelit, sehingga jika ada ketidaksesuaian, sistem otomatis menolak alias error.
Seorang aktivis yang pernah ikut rapat mediasi di BPN Palopo mengungkapkan: “Kalau sistemnya benar-benar ketat, mustahil ada sertifikat tumpang tindih atau masuk hutan lindung. Fakta ini membuktikan ada rekayasa, ada permainan kotor yang sengaja dibiarkan.”
Dari kasus-kasus yang terungkap, publik mulai mencium bau busuk mafia tanah. Polanya serupa:
1. Berkas permohonan sertifikat tetap diterima meski lahan berada di kawasan hutan lindung.
2. Biaya administrasi dipungut penuh.
3. Sertifikat terbit, namun tidak diserahkan, atau malah menimbulkan tumpang tindih dengan lahan lain.
Kondisi ini mengindikasikan adanya kongkalikong internal yang bertujuan mencari keuntungan, dengan menjadikan sertifikat sebagai komoditas, bukan dokumen hukum yang melindungi hak rakyat.
Pertanyaan besar kini menggantung:
Apakah BPN pusat akan menutup mata?
Apakah aparat penegak hukum berani mengusut dugaan mafia tanah di Kota Palopo?
Sampai kapan masyarakat harus dirugikan oleh praktik yang mencederai rasa keadilan ini?
Publik berhak tahu, dan korban berhak mendapat kepastian hukum. Jika mafia tanah benar bercokol di balik meja BPN Palopo, maka ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pengkhianatan terhadap amanah negara.
***Nb/Kurty***






