Menu

Mode Gelap
Semarak MTQ XXXIV Sulsel 2026 Resmi Dibuka, Bupati Luwu Tunjukkan Dukungan Penuh untuk Generasi Qur’ani Perkuat Integritas dan Kinerja, DPRD Luwu Ikuti Bimtek Transparansi Tata Kelola Pemerintahan Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP di Desa Rumaju, Dorong Kesadaran Masyarakat akan Kepastian Hukum Tanah Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP di Salubua, Warga Diimbau Tertib Batas Tanah dan Hindari Sengketa Kantor Pertanahan Kabuapten Luwu Edukasi Warga Setiarejo Terkait PTSL Terintegrasi ILASPP, Perkuat Transparansi dan Kepastian Hukum Pertanahan

Daerah

Kerusakan Jalan Poros Bandara Bua–Toraja, PU Provinsi: Warga Harus Teken Surat Pernyataan.

badge-check


					Kerusakan Jalan Poros Bandara Bua–Toraja, PU Provinsi: Warga Harus Teken Surat Pernyataan. Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Warga Dusun Pabatang, Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, melayangkan protes keras terkait kerusakan jalan poros Bandara Bua–Toraja. Jalan beraspal yang sebelumnya mulus kini rusak parah setelah dilintasi excavator milik Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Selatan tanpa menggunakan trado (pelindung roda).
Rabu, (03/09/25).

Kemarahan warga memuncak karena alat berat tersebut kembali melintas siang hari tanpa pemberitahuan. Padahal, sekitar dua bulan lalu excavator sempat ditahan warga dan baru dilepaskan setelah ada kesepakatan bahwa jalan yang rusak akan segera diperbaiki. Namun hingga kini, janji tersebut tak pernah ditepati.

“Ini jalan utama yang kami andalkan untuk akses ekonomi dan mobilitas. Setelah dilewati excavator, kondisinya rusak. Kami sangat dirugikan, sementara pihak PU justru terkesan lari dari tanggung jawab,” kesal salah seorang warga.

Warga lain menegaskan Dinas PU jangan hanya pandai berjanji. “Kalian yang merusak, kalian yang harus memperbaiki. Jangan tinggalkan masalah dan membiarkan masyarakat jadi korban,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PU Kabupaten Luwu saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp membantah bahwa alat tersebut milik mereka.
“Setelah kami konfirmasi dengan bagian kepala peralatan, itu bukan alat kami, melainkan milik Dinas PU Provinsi,” jelasnya.

Dalam percakapan terpisah, Rahim Andi Hidayat yang mengaku dari pihak PU Provinsi meminta agar dibuat surat pernyataan bersama warga.

“Jadi surat pernyataan bertanggung jawab melarang semua masyarakat dalam hal-hal beraktivitas yang merusak jalanan di Dusun Pabatang. Jadi kalau setelah saya perbaiki jalanan masih ada yang merusak, saya berhak sampaikan. Itu komitmen bersama masyarakat Pabatang dan pihak kami dari PU Provinsi,” tulisnya melalui WhatsApp.

Warga berharap pemerintah tidak hanya berhenti pada klarifikasi, tetapi segera mengambil langkah nyata memperbaiki jalan yang rusak akibat kelalaian tersebut.
***kurty***

Baca juga

Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP di Desa Rumaju, Dorong Kesadaran Masyarakat akan Kepastian Hukum Tanah

11 April 2026 - 08:42 WITA

Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP di Salubua, Warga Diimbau Tertib Batas Tanah dan Hindari Sengketa

11 April 2026 - 08:38 WITA

Kantor Pertanahan Kabuapten Luwu Edukasi Warga Setiarejo Terkait PTSL Terintegrasi ILASPP, Perkuat Transparansi dan Kepastian Hukum Pertanahan

11 April 2026 - 08:35 WITA

Sosialisasi PTSL Terintegrasi ILASPP di Tampumia dan Noling, Wujudkan Kepastian Hukum Pertanahan

11 April 2026 - 08:31 WITA

Sosialisasi PTSL Terintegrasi ILASPP di Desa Tanjong, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Tegaskan Layanan Nol Rupiah dan Kepastian Hukum

11 April 2026 - 08:27 WITA

Trending di Daerah