KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu dalam rangka meningkatkan tata kelola organisasi serta mitigasi risiko hukum. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu, Rabu (07/1/2026).
PKS ini ditandatangani langsung oleh Direktur RSUD Batara Guru, dr. Daud Mustakim, M.Kes., dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ullimen, S.H., M.H. Kerja sama tersebut difokuskan pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Melalui kesepakatan ini, Kejaksaan Negeri Luwu akan memberikan bantuan hukum kepada RSUD Batara Guru melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), baik dalam perkara litigasi maupun non-litigasi. Selain itu, kerja sama juga mencakup pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), serta audit hukum (legal audit).

Tidak hanya itu, JPN juga dapat berperan sebagai negosiator, mediator, maupun fasilitator dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan serta kekayaan negara. Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan, seminar, dan sosialisasi, sekaligus memperkuat mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Dalam pelaksanaannya, kedua instansi berkomitmen untuk saling berbagi informasi dan melakukan koordinasi intensif demi penanganan permasalahan hukum yang tepat dan efektif.
Dengan adanya kerja sama ini, RSUD Batara Guru diharapkan dapat lebih fokus memberikan pelayanan kesehatan publik yang maksimal, dengan dukungan kepastian hukum dari Kejaksaan Negeri Luwu.






