Menu

Mode Gelap
Menuju Kursi Strategis Pemkab Luwu, 14 Pejabat Jalani Tahapan Assessment Wabup Luwu Hadiri Ekspose Manajemen Talenta ASN se-Sulsel Percepat Legalisasi Aset Daerah dan Tanah Ulayat, Kantor Pertanahan Luwu Ikuti Rapat Koordinasi Bersama KPK dan ATR/BPN secara Daring Kantor Pertanahan Luwu Gelar Rapat Gelar Kasus, Perkuat Kepastian Hukum dalam Permohonan Pembatalan Sertipikat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kejari Luwu Gelar Ekspose Pendampingan Hukum Bersama Kantor Pertanahan Luwu DPRD Luwu Gelar Rapat Dengar Pendapat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Beri Penjelasan Teknis Dalam Rapat RPD

Daerah

Dukung Good Governance, Kejari Luwu Dampingi RSUD Batara Guru

badge-check


					Dukung Good Governance, Kejari Luwu Dampingi RSUD Batara Guru Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu dalam rangka meningkatkan tata kelola organisasi serta mitigasi risiko hukum. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu, Rabu (07/1/2026).

PKS ini ditandatangani langsung oleh Direktur RSUD Batara Guru, dr. Daud Mustakim, M.Kes., dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ullimen, S.H., M.H. Kerja sama tersebut difokuskan pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Melalui kesepakatan ini, Kejaksaan Negeri Luwu akan memberikan bantuan hukum kepada RSUD Batara Guru melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), baik dalam perkara litigasi maupun non-litigasi. Selain itu, kerja sama juga mencakup pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), serta audit hukum (legal audit).

Tidak hanya itu, JPN juga dapat berperan sebagai negosiator, mediator, maupun fasilitator dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan serta kekayaan negara. Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan, seminar, dan sosialisasi, sekaligus memperkuat mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Perjanjian kerja sama ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Dalam pelaksanaannya, kedua instansi berkomitmen untuk saling berbagi informasi dan melakukan koordinasi intensif demi penanganan permasalahan hukum yang tepat dan efektif.

Dengan adanya kerja sama ini, RSUD Batara Guru diharapkan dapat lebih fokus memberikan pelayanan kesehatan publik yang maksimal, dengan dukungan kepastian hukum dari Kejaksaan Negeri Luwu.

Baca juga

Wabup Luwu Hadiri Ekspose Manajemen Talenta ASN se-Sulsel

7 Mei 2026 - 23:53 WITA

Percepat Legalisasi Aset Daerah dan Tanah Ulayat, Kantor Pertanahan Luwu Ikuti Rapat Koordinasi Bersama KPK dan ATR/BPN secara Daring

7 Mei 2026 - 23:42 WITA

Kantor Pertanahan Luwu Gelar Rapat Gelar Kasus, Perkuat Kepastian Hukum dalam Permohonan Pembatalan Sertipikat

7 Mei 2026 - 23:37 WITA

DPRD Luwu Gelar Rapat Dengar Pendapat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Beri Penjelasan Teknis Dalam Rapat RPD

7 Mei 2026 - 22:46 WITA

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Lantik PPAT Baru, Perkuat Layanan Pertanahan di Daerah

7 Mei 2026 - 22:29 WITA

Trending di Daerah