KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Praktik dugaan pemerasan yang melibatkan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali mencoreng wajah kontrol sosial di tingkat desa. Pemerintah Desa Temboe, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, melaporkan adanya permintaan uang sebesar Rp3,5 juta yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus DPP L-Kontak, berinisial TI dan DR, yang disebut berasal dari Makassar.
Kepala Desa Temboe, Abd. Azis Tajuddin, menegaskan bahwa permintaan tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan yang tidak etis terhadap pemerintahan desa.
“Kami hanya ingin membangun desa dengan baik. Tapi malah dihadapkan pada ancaman laporan yang tidak sesuai. Ini bukan kontrol sosial, ini tekanan,” tegas Abd. Azis saat ditemui di Kantor Desa Temboe, Rabu (5/2/2026).

Menurut Abd. Azis, kedua oknum LSM itu datang ke kantor desa pada Rabu (4/2/2026) dan Kamis (5/2/2026) untuk mengklarifikasi sejumlah program desa. Namun, pembicaraan berlangsung singkat karena pihak desa sedang menjalankan agenda kegiatan.
Beberapa waktu setelah pertemuan tersebut, salah satu oknum LSM kembali menghubungi Kepala Desa melalui via telepon dan meminta sejumlah uang Rp3,5 juta.
“Dia bilang minta tolong karena katanya tidak enak bicara di kantor. Saya jawab, dari mana kami mau ambil uang sebanyak itu. Itu uang negara, bukan uang pribadi,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, oknum tersebut kembali menghubungi Kepala Desa setelah salat Magrib dan melontarkan kata-kata kasar. Ia juga mengaku marah karena fotonya diunggah ke salah satu grup dan menyatakan akan kembali mendatangi kantor desa keesokan harinya.
Namun hingga Jumat (6/2/2026), saat Kepala Desa mengikuti rapat bersama para kepala desa se-Kecamatan Larompong Selatan, oknum LSM tersebut tidak pernah datang ke kantor desa sebagaimana ancaman yang disampaikan.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai praktik sebagian oknum LSM yang diduga menyalahgunakan peran sebagai lembaga kontrol sosial. Alih-alih mengawasi pemerintahan secara konstruktif, dugaan permintaan uang tersebut justru mengarah pada praktik intimidasi dan potensi pemerasan.
“Jika benar ada permintaan uang dengan ancaman laporan, itu bukan lagi pengawasan, tapi sudah masuk ranah dugaan pemerasan,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Pemerintah Desa Temboe menyatakan siap menempuh jalur hukum jika dugaan ini terus berlanjut, dan meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk menelusuri kebenaran peristiwa tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa fungsi LSM sebagai mitra kritis pemerintah harus dijalankan secara profesional, transparan, dan beretika, bukan menjadi alat tekanan yang merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi lokal.
***id***






