Menu

Mode Gelap
Kantah Luwu Perkuat Integrasi Data NIB dan NOP, Dorong Data Pertanahan dan Perpajakan Semakin Terhubung Kantah Luwu Perkuat Pelaksanaan PTSL melalui Peninjauan Lapang di Tiga Desa Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat Percepat PTSL 2026, Panitia Ajudikasi Kantah Luwu Tinjau Lapang di Empat Desa Kantah Luwu Serahkan Sertipikat PTSL kepada Masyarakat Desa Cimpu Utara Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP

Daerah

Bupati Luwu Tekankan Evaluasi dan Penguatan Strategi Dakwah pada Pembekalan Muballigh

badge-check


					Bupati Luwu Tekankan Evaluasi dan Penguatan Strategi Dakwah pada Pembekalan Muballigh Perbesar

KAB LUWU,TEROPONGSULSELJAYA.com,-Pemerintah Kabupaten Luwu menghadiri kegiatan Pembekalan Muballigh/Muballigha yang dirangkaikan dengan Pelantikan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Persatuan Muballigh Islam Luwu (Persamil) tingkat Kabupaten Luwu. Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Luwu, Patahudding, Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, serta Penjabat Sekretaris Daerah Luwu, Muh. Rudi, di Aula Andi Kambo, Kompleks Perkantoran Bupati Luwu, Kamis (12/2/2026).

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Provinsi Sulawesi Selatan, Prof. Mustari Bosra, melantik H. M. Anang Ismail sebagai Ketua MUI Kabupaten Luwu. Pada kesempatan yang sama, Bupati Luwu melantik H. Alimuddin Hasyam sebagai Ketua Persamil Kabupaten Luwu periode 2026–2031.

Dalam sambutannya, Patahudding menekankan pentingnya evaluasi dan penguatan strategi dakwah di tengah berbagai tantangan sosial yang dihadapi daerah. Ia menyebut Kabupaten Luwu masih menghadapi persoalan serius, di antaranya tingginya angka kekerasan seksual, meningkatnya kasus perceraian, serta penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, peran muballigh dan muballigha sangat strategis dalam memberikan edukasi keagamaan, pembinaan moral, serta penguatan ketahanan keluarga dan generasi muda.

“Dakwah harus adaptif dan menyentuh akar persoalan di tengah masyarakat. Sinergi antara pemerintah, ulama, dan para muballigh sangat dibutuhkan untuk menekan berbagai persoalan sosial yang ada,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah, lanjutnya, Pemkab Luwu telah menerbitkan Peraturan Bupati tentang pelarangan anak sekolah berkeliaran di atas pukul 22.00 WITA. Ia menjelaskan, apabila terdapat tugas sekolah atau keperluan mendesak lainnya, anak-anak diwajibkan didampingi oleh orang tua atau keluarga terdekat.

Kegiatan pembekalan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas para muballigh dan muballigha dalam menjalankan peran dakwah yang konstruktif, sekaligus mendukung program pemerintah daerah dalam menciptakan masyarakat Luwu yang religius, aman, dan berakhlak mulia.(kom)

Baca juga

Kantah Luwu Perkuat Integrasi Data NIB dan NOP, Dorong Data Pertanahan dan Perpajakan Semakin Terhubung

15 Agustus 2026 - 16:55 WITA

Kantah Luwu Perkuat Pelaksanaan PTSL melalui Peninjauan Lapang di Tiga Desa

15 Agustus 2026 - 16:51 WITA

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

15 Agustus 2026 - 16:47 WITA

Percepat PTSL 2026, Panitia Ajudikasi Kantah Luwu Tinjau Lapang di Empat Desa

15 Agustus 2026 - 09:28 WITA

Kantah Luwu Serahkan Sertipikat PTSL kepada Masyarakat Desa Cimpu Utara

15 Agustus 2026 - 09:23 WITA

Trending di Daerah