Menu

Mode Gelap
Bapanas Bersama Pemkab dan Polres Luwu Sidak Harga dan Mutu Pangan di Pasar Belopa Jelang Idul Fitri 1447 H MDA Gelar Media Iftar , Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers Dorong Pemekaran Luwu Tengah, Kepala Daerah Luwu Raya Sampaikan Aspirasi ke Ketua Komisi II DPR RI Penganugerahan Pemenang Kompetisi KRISTAL 2026, Apresiasi atas Gagasan Inovasi dalam Pelayanan Pertanahan Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis

Daerah

Kejari Luwu dan PERUMDA Tirta Latimojong Perkuat Sinergi Hukum untuk Tingkatkan Layanan Publik

badge-check


					Kejari Luwu dan PERUMDA Tirta Latimojong Perkuat Sinergi Hukum untuk Tingkatkan Layanan Publik Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu dan Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Latimojong Kabupaten Luwu resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka penguatan sinergi hukum, Selasa (24/2/2026) pukul 10.00 WITA.

Penandatanganan berlangsung di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Luwu dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Direktur PERUMDA Tirta Latimojong, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kasubsi Pertimbangan Hukum, Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara, staf Seksi Datun, serta jajaran PERUMDA Tirta Latimojong Kabupaten Luwu.

PKS tersebut tercatat dengan Nomor 048/PAM-TL/LW/II/2026 dan Nomor B-211/P.4.35/Gs/02/2026, yang mengatur kerja sama penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kesepakatan ini bertujuan sebagai pedoman pelaksanaan kerja sama antara kedua belah pihak dalam mendukung tugas dan fungsi masing-masing institusi, sekaligus mengoptimalkan dukungan hukum terhadap seluruh kegiatan operasional PERUMDA Tirta Latimojong. Dalam kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Luwu akan memberikan bantuan hukum kepada PERUMDA berdasarkan permohonan tertulis yang disertai dokumen pendukung.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu menyampaikan bahwa PKS ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum serta efektivitas pengelolaan badan usaha milik daerah, sehingga berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik kepada masyarakat.

Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama berakhir pada pukul 10.50 WITA, dengan harapan sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Negeri Luwu dan PERUMDA Tirta Latimojong semakin kuat dan mampu mendorong tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, serta taat hukum.

Baca juga

Apresiasi Capaian Jajaran di Bali, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Data Pertanahan

14 Maret 2026 - 19:26 WITA

Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital

14 Maret 2026 - 19:22 WITA

TP PKK dan DWP Luwu Gelar Amaliah Ramadhan, Berbagi Takjil hingga Buka Puasa Bersama

14 Maret 2026 - 16:22 WITA

Balita yang Sempat Hilang Ditemukan Meninggal di Pengairan Ponrang Selatan

12 Maret 2026 - 12:12 WITA

Hangatnya Kebersamaan Ramadan, BPN Luwu Buka Puasa Bersama PPAT dan IWO Luwu Raya

11 Maret 2026 - 21:31 WITA

Trending di Daerah