KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu dan Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Latimojong Kabupaten Luwu resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka penguatan sinergi hukum, Selasa (24/2/2026) pukul 10.00 WITA.
Penandatanganan berlangsung di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Luwu dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Direktur PERUMDA Tirta Latimojong, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kasubsi Pertimbangan Hukum, Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara, staf Seksi Datun, serta jajaran PERUMDA Tirta Latimojong Kabupaten Luwu.
PKS tersebut tercatat dengan Nomor 048/PAM-TL/LW/II/2026 dan Nomor B-211/P.4.35/Gs/02/2026, yang mengatur kerja sama penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kesepakatan ini bertujuan sebagai pedoman pelaksanaan kerja sama antara kedua belah pihak dalam mendukung tugas dan fungsi masing-masing institusi, sekaligus mengoptimalkan dukungan hukum terhadap seluruh kegiatan operasional PERUMDA Tirta Latimojong. Dalam kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Luwu akan memberikan bantuan hukum kepada PERUMDA berdasarkan permohonan tertulis yang disertai dokumen pendukung.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu menyampaikan bahwa PKS ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum serta efektivitas pengelolaan badan usaha milik daerah, sehingga berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik kepada masyarakat.
Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama berakhir pada pukul 10.50 WITA, dengan harapan sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Negeri Luwu dan PERUMDA Tirta Latimojong semakin kuat dan mampu mendorong tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, serta taat hukum.






