KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA. com, -Pemerintah Kabupaten Luwu menerima audiensi jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka penguatan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Bupati Luwu, Patahudding, menerima langsung rombongan BNNP Sulsel di ruang kerjanya, Senin (2/3/2026), sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika hingga ke tingkat kabupaten.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, Ardiansyah, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor guna mengakselerasi penanganan persoalan narkotika di daerah.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami butuh kolaborasi untuk akselerasi dalam penanganan narkoba ini,” ujarnya.
Selain membahas penguatan program P4GN, BNNP Sulsel juga menjajaki kerja sama pembentukan kelembagaan BNN Kabupaten Luwu. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat pengawasan, pencegahan, serta penindakan di tingkat lokal.
BNNP Sulsel berharap Pemerintah Kabupaten Luwu dapat memfasilitasi kebutuhan sumber daya manusia maupun dukungan hibah guna peningkatan kelembagaan.
Tak hanya itu, program rehabilitasi turut menjadi fokus pembahasan. BNN menegaskan, masyarakat yang merupakan pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika dapat mengajukan rehabilitasi, baik rawat jalan maupun rawat inap, tanpa melalui proses pidana apabila datang secara sukarela.

“Jangan takut melaporkan jika ada keluarga yang menyalahgunakan narkoba. Jika datang langsung untuk direhabilitasi, tidak kami proses secara pidana,” jelas Ardiansyah.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Patahudding menyatakan kesiapan penuh Pemerintah Kabupaten Luwu untuk mendukung kehadiran BNN di wilayahnya.
“Kami sepakat untuk menghadirkan BNN di Kabupaten Luwu. Insya Allah kami siap bekerja sama dan akan mempelajari terlebih dahulu rencana perjanjian kerja samanya,” kata Patahudding.
Ia juga menyoroti dampak serius penyalahgunaan narkotika terhadap generasi muda dan masyarakat, termasuk anak usia sekolah dan petani yang belum sepenuhnya memahami bahaya narkoba.
Sebagai langkah preventif, Pemerintah Kabupaten Luwu telah menerbitkan surat edaran terkait pembatasan jam malam bagi anak sekolah, sebagai bagian dari strategi pencegahan dini terhadap pengaruh negatif, termasuk narkotika.
Turut hadir dalam audiensi tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Andi Palanggi; Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Enrika; Sekretaris Dinas Kesehatan, Alimuddin; Kabag Hukum Setdakab Luwu; Kabag Organisasi Setda Luwu; serta Kasat Narkoba Polres Luwu, Awaluddin.
Pemerintah Kabupaten Luwu berharap sinergi bersama BNNP Sulsel dapat memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika demi melindungi generasi muda serta mewujudkan Luwu yang bersih dari narkoba.(kom)






