MAKASSAR, TEROPONGSULSELJAYA. com, – Aspirasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Luwu Raya kembali mengemuka dalam pertemuan antara para kepala daerah dengan Ketua Komisi II DPR RI yang berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan.Kamis (12/3/2026)
Pertemuan yang difasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan tersebut dihadiri oleh Bupati Luwu bersama Wakil Bupati Luwu dan Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu. Forum ini menjadi ruang dialog antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta berbagai elemen masyarakat untuk membahas perkembangan usulan pemekaran wilayah, khususnya rencana pembentukan Kabupaten Luwu Tengah.
Dalam kesempatan itu, Bupati Luwu menyampaikan harapan masyarakat agar pemerintah pusat memberikan kejelasan terkait proses pemekaran Luwu Tengah.

Menurutnya, pemekaran wilayah tersebut telah lama menjadi aspirasi masyarakat sebagai upaya mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik di wilayah Luwu bagian tengah.
“Kami berharap ada kejelasan dari pemerintah pusat terkait perkembangan usulan pemekaran Luwu Tengah, karena ini merupakan aspirasi masyarakat yang terus diperjuangkan,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa pertemuan tersebut menjadi wadah silaturahmi sekaligus forum dialog untuk menampung berbagai aspirasi masyarakat Luwu Raya terkait pembentukan daerah otonomi baru.

Ia menyebutkan bahwa dokumen usulan pemekaran Luwu Tengah saat ini telah berada di pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kata dia, pada prinsipnya menunggu arahan serta kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait proses lanjutan usulan tersebut.
“Terkait pemekaran Luwu Tengah, berkasnya sudah berada di pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menunggu arahan dan kebijakan resmi dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah. Pemerintah juga masih menunggu pembentukan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah sebagai amanah dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, pengurus Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR), anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari daerah pemilihan Luwu Raya, Ketua DPRD Kabupaten Luwu, para mantan kepala daerah se-Luwu Raya, tokoh Kedatuan Luwu, serta mahasiswa dari berbagai organisasi di wilayah Luwu Raya.
Melalui pertemuan ini, diharapkan komunikasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat semakin terjalin erat dalam menyikapi aspirasi pemekaran wilayah di Luwu Raya, sekaligus membuka ruang dialog konstruktif bagi percepatan pembangunan kawasan tersebut.(kom/al)






