Menu

Mode Gelap
Perkuat Integritas Daerah, Wakil Bupati Luwu Ikut Live Talk Show Pencegahan Korupsi Kemendagri Dorong UMKM Naik Kelas, Wabup Luwu Buka Edukasi Keuangan dan Wanti-Wanti Bahaya Investasi Ilegal Perkuat Penanganan Sengketa, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Gelar Awal Permohonan Pembatalan Sertipikat Perkuat Kepastian Hukum, Kantor Pertanahan Luwu dan Kejati Sulsel Koordinasikan Kelanjutan Pengadaan Tanah Runway Bandara Bua Rapat Koordinasi PTSL 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Perkuat Sinergi dengan Desa dan Kelurahan Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Nasional

Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

badge-check


					Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN Perbesar

JAKARTA, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Momen mudik Lebaran jadi saat yang tepat bagi masyarakat untuk mengecek atau mengurus tanah di kampung halaman. Jika menemukan kendala atas tanah yang dimiliki, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kanal pengaduan terintegrasi yang memudahkan masyarakat melaporkan berbagai kendala, tanpa harus mengunggu hingga masa libur berakhir.

Masyarakat kini dapat memproses pelaporan kendala layanan pertanahan secara lebih mudah berkat kehadiran kanal pengaduan tersebut. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa kanal pengaduan yang tersedia akan menghubungkan langsung masyarakat dengan unit teknis terkait untuk merespons permasalahan yang dihadapi.

“Saat ini sudah tersedia beberapa kanal saluran pengaduan di Kementerian ATR/BPN, salah satunya adalah _Hotline_ WhatsApp Pengaduan yang terhubung dengan unit teknis terkait. Melalui _Hotline_ ini masyarakat dapat menentukan satuan kerja (Satker) mana yang akan jadi tujuan, seperti Satker Kantor Pertanahan (Kantah), Satker Kantor Wilayah (Kanwil), atau Satker Kementerian ATR/BPN Pusat,” ungkap Shamy Ardian, dalam keterangannya, Senin (23/03/2026).

Dalam _Hotline_ WhatsApp Pengaduan, masyarakat bisa memilih 12 opsi untuk menjangkau unit teknis. Jika belum mengetahui unit yang berwenang, masyarakat dapat memilih untuk menghubungi unit pusat, yang kemudian akan menganalisis dan mengarahkan pengaduan ke unit teknis yang tepat.

Selain _Hotline_ WhatsApp, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan kanal lain berupa surat elektronik (_email_) melalui alamat surat@atrbpn.go.id. Aduan yang masuk akan diteruskan dan didisposisi kepada pimpinan unit teknis terkait untuk ditindaklanjuti.

Tak hanya itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal SP4N-LAPOR! yang terintegrasi dengan berbagai kementerian/lembaga, seperti Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri. Untuk menyampaikan laporan, masyarakat perlu melengkapi persyaratan atau _legal standing_, seperti kronologi kejadian, alasan pelaporan, hubungan hukum antar pihak, identitas pelapor, serta bukti dokumen pendukung.

Menurut Shamy Ardian, kejelasan _legal standing_ menjadi hal penting agar laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dengan adanya kanal pengaduan yang terintegrasi, masyarakat yang sedang mudik tidak perlu khawatir apabila menemukan kendala pertanahan di kampung halaman. Laporan dapat disampaikan dengan mudah, sehingga proses penyelesaian dapat segera ditindaklanjuti tanpa harus menunggu masa libur berakhir.

“Dengan jelasnya alur layanan dan kepastian _legal standing_, kami berupaya tidak hanya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan calo, tetapi juga memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien,” pungkas Shamy Ardian. (CK/JR)

Baca juga

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

16 April 2026 - 06:46 WITA

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

11 April 2026 - 08:46 WITA

Mudik ke Kampung Halaman? Jaga Batas Tanah sebagai Langkah Awal Cegah Konflik Antartetangga

26 Maret 2026 - 18:02 WITA

Ketahui Ragam Jenis Sertipikat Tanah dan Perbedaannya

18 Maret 2026 - 17:10 WITA

Kantor Pertanahan Tetap Buka Layani Masyarakat pada Masa Cuti Bersama Nyepi dan Idulfitri 1447 H

18 Maret 2026 - 17:06 WITA

Trending di Nasional