KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu melaksanakan kegiatan Gelar Lanjutan berupa Ekspose Hasil Penelitian Pembatalan Peralihan Hak pada Senin (06/04/2026), sebagai bagian dari upaya penegakan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Ibu Andi Sufiarma, S.H., M.H., serta didampingi oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Bapak Andi Muhammad Nusantara, A.Md., dan dihadiri oleh para Kepala Seksi serta jajaran terkait di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu.
Ekspose ini merupakan tindak lanjut dari proses penelitian terhadap permohonan pembatalan peralihan hak atas tanah yang telah melalui tahapan kajian administratif dan yuridis. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil penelitian secara komprehensif, sekaligus menjadi forum evaluasi dan pengambilan keputusan yang objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu menegaskan bahwa setiap proses pembatalan peralihan hak harus dilaksanakan secara cermat, profesional, dan berdasarkan prinsip kehati-hatian. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.
“Ekspose ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap hasil penelitian telah melalui proses yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam setiap penanganan kasus pertanahan,” ujar beliau.
Lebih lanjut, beliau juga menekankan pentingnya koordinasi lintas seksi dalam proses penanganan perkara pertanahan. Sinergi antar unit kerja diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang komprehensif serta meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Bapak Andi Muhammad Nusantara, dalam kesempatan tersebut memaparkan hasil penelitian yang telah dilakukan, termasuk kronologi permasalahan, analisis yuridis, serta rekomendasi tindak lanjut. Pemaparan ini menjadi dasar bagi peserta rapat dalam memberikan masukan serta pertimbangan sebelum ditetapkannya keputusan akhir.
Ia menjelaskan bahwa proses penelitian dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta melibatkan verifikasi terhadap dokumen-dokumen pendukung yang relevan. Selain itu, juga dilakukan penelusuran terhadap riwayat tanah guna memastikan keabsahan data yang digunakan dalam proses analisis.
“Setiap hasil penelitian disusun secara sistematis dan berbasis data yang valid, sehingga dapat menjadi dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan terkait pembatalan peralihan hak,” jelasnya.
Kegiatan ekspose ini juga menjadi sarana untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak merugikan pihak-pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, keputusan yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat.
Pelaksanaan gelar lanjutan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu dalam meningkatkan kualitas penanganan sengketa dan konflik pertanahan. Upaya ini sejalan dengan kebijakan Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Selain itu, kegiatan ini juga mencerminkan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses administrasi pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan peralihan hak. Dengan adanya proses ekspose yang terstruktur, diharapkan setiap potensi permasalahan dapat diidentifikasi dan diselesaikan secara tepat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Sinergi antar unit kerja serta penguatan kapasitas aparatur menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan penanganan kasus pertanahan.
Sekegiatan ekspose hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem penanganan sengketa pertanahan, serta mewujudkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.






