KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu kembali melaksanakan kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terintegrasi dalam program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), yang kali ini berlangsung di Desa Salubua, Kecamatan Suli Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Salubua pada Rabu (10/04/2026).
Penyuluhan ini menghadirkan unsur teknis dan yuridis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, yakni Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Yuridis PTSL Bapak Andi Haslim, S.Tr., Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Bapak Muhammad Syukur, S.H., M.H., serta Kepala Subbagian Tata Usaha Haeruddin, S.AB. Turut hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Negeri Luwu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Bapak Dinasto Cahyo Oetomo, S.H., M.H., sebagai bentuk penguatan dari aspek hukum.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat terkait pelaksanaan PTSL, khususnya dalam rangka mendukung percepatan legalisasi aset tanah secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Dalam pemaparan materi, disampaikan bahwa program PTSL tidak lagi memungut biaya dalam penerbitan sertipikat tanah karena seluruh pembiayaan telah ditanggung oleh negara. Namun demikian, terdapat komponen biaya pra pendaftaran yang merujuk pada kesepakatan tiga menteri, yang digunakan untuk kebutuhan operasional di tingkat desa atau kelurahan, seperti pengadaan patok batas, materai, dan penggandaan berkas.
Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu menegaskan bahwa biaya tersebut tidak dikelola oleh Kantor Pertanahan, melainkan oleh pemerintah desa atau kelurahan, sehingga masyarakat diharapkan memahami alur tersebut guna menghindari kesalahpahaman.
Selain itu, masyarakat juga diberikan penekanan terkait pentingnya pemasangan patok batas tanah sebelum pelaksanaan pengukuran oleh petugas. Kejelasan batas bidang tanah menjadi salah satu faktor utama dalam mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari serta mendukung akurasi data pertanahan.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat dihimbau untuk tidak mengajukan pendaftaran terhadap tanah yang sedang dalam kondisi sengketa atau berada dalam kawasan tertentu yang tidak dapat diproses melalui program PTSL. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh bidang tanah yang didaftarkan telah memenuhi prinsip clear and clean.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa bagi masyarakat yang telah memiliki sertipikat tanah, tetap dapat mengajukan pelayanan pertanahan lanjutan secara mandiri di Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu di luar program PTSL.
Kehadiran pihak Kejaksaan Negeri Luwu dalam kegiatan ini turut memberikan penguatan dalam hal pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pelaksanaan PTSL dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
Melalui penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Desa Salubua semakin memahami pentingnya pendaftaran tanah serta dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung program PTSL. Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang profesional, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat dalam rangka mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah secara menyeluruh.
***Hkpl***






