Menu

Mode Gelap
Menuju Kursi Strategis Pemkab Luwu, 14 Pejabat Jalani Tahapan Assessment Wabup Luwu Hadiri Ekspose Manajemen Talenta ASN se-Sulsel Percepat Legalisasi Aset Daerah dan Tanah Ulayat, Kantor Pertanahan Luwu Ikuti Rapat Koordinasi Bersama KPK dan ATR/BPN secara Daring Kantor Pertanahan Luwu Gelar Rapat Gelar Kasus, Perkuat Kepastian Hukum dalam Permohonan Pembatalan Sertipikat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kejari Luwu Gelar Ekspose Pendampingan Hukum Bersama Kantor Pertanahan Luwu DPRD Luwu Gelar Rapat Dengar Pendapat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Beri Penjelasan Teknis Dalam Rapat RPD

Daerah

Libatkan Masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Laksanakan Pemeriksaan Lapang PTSL di Desa Cimpu Utara

badge-check


					Libatkan Masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Laksanakan Pemeriksaan Lapang PTSL di Desa Cimpu Utara Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu melalui Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang di Desa Cimpu Utara, Kecamatan Suli, sebagai bagian dari tahapan penting dalam program PTSL. Kamis, (16/04/2026).

Kegiatan ini melibatkan langsung masyarakat setempat bersama pemerintah desa, guna memastikan keakuratan data fisik dan yuridis atas bidang tanah yang didaftarkan. Pemeriksaan lapang menjadi salah satu tahapan krusial dalam rangka memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Panitia Pemeriksaan Lapang melakukan verifikasi langsung di lokasi terhadap batas-batas bidang tanah, penggunaan tanah, serta kesesuaian data yang telah dihimpun sebelumnya. Proses ini juga menjadi ruang klarifikasi antara masyarakat, perangkat desa, dan petugas pertanahan untuk meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.

Kepala Desa Cimpu Utara bersama masyarakat turut hadir dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini. Keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran proses PTSL, khususnya dalam memastikan kejelasan batas bidang tanah serta kelengkapan data administrasi.

Program PTSL sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat dapat memperoleh sertipikat hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah dan berkekuatan hukum.

Melalui kegiatan pemeriksaan lapang ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.

Diharapkan, seluruh rangkaian kegiatan PTSL di Desa Cimpu Utara dapat berjalan lancar hingga tahap penerbitan sertipikat, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam meningkatkan kepastian hukum serta mendukung peningkatan kesejahteraan.
***hkpl***

Baca juga

Wabup Luwu Hadiri Ekspose Manajemen Talenta ASN se-Sulsel

7 Mei 2026 - 23:53 WITA

Percepat Legalisasi Aset Daerah dan Tanah Ulayat, Kantor Pertanahan Luwu Ikuti Rapat Koordinasi Bersama KPK dan ATR/BPN secara Daring

7 Mei 2026 - 23:42 WITA

Kantor Pertanahan Luwu Gelar Rapat Gelar Kasus, Perkuat Kepastian Hukum dalam Permohonan Pembatalan Sertipikat

7 Mei 2026 - 23:37 WITA

DPRD Luwu Gelar Rapat Dengar Pendapat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Beri Penjelasan Teknis Dalam Rapat RPD

7 Mei 2026 - 22:46 WITA

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Lantik PPAT Baru, Perkuat Layanan Pertanahan di Daerah

7 Mei 2026 - 22:29 WITA

Trending di Daerah