KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait keberatan atas status tanah negara yang tidak dikelola (lahan tutupan) serta dampak aktivitas pertambangan oleh PT. Masmindo Dwi Area. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (06/05/2026) di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Luwu.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Luwu, Bapak Ahmad Gazali, S.E., dengan Bapak Ir. H. Basaruddin, S.P. bertindak sebagai pimpinan jalannya rapat. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh masyarakat Desa Rante Balla yang menyampaikan secara langsung berbagai aspirasi dan keberatan yang dirasakan di lapangan.
Hadir pula Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Ibu Andi Sufiarma, S.H., M.H., didampingi oleh jajaran, yakni Bapak Andi Muhammad Nusantara, A.Md., dan Bapak Andi Haslim, S.Tr., sebagai bentuk dukungan dalam memberikan penjelasan teknis pertanahan secara komprehensif.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu memberikan pemahaman terkait definisi dan kriteria lahan tutupan. Dijelaskan bahwa lahan tutupan merupakan tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah negara bebas.
Lebih lanjut disampaikan bahwa suatu bidang tanah dapat dikategorikan sebagai lahan tutupan apabila memenuhi beberapa kriteria, yaitu: tidak pernah ada penguasaan oleh pihak tertentu, vegetasi atau tanaman yang ada tumbuh secara alami tanpa campur tangan manusia, tidak dimanfaatkan sebagai sumber mata pencaharian, tidak terdapat bangunan di atasnya, serta dalam kurun waktu minimal 20 tahun berturut-turut tidak pernah dikelola.
Penjelasan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat dalam memahami status hukum tanah serta menjadi dasar dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi.
Melalui forum Rapat Dengar Pendapat ini, DPRD Kabupaten Luwu menegaskan komitmennya dalam menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara transparan dan berkeadilan. Sinergi antara pemerintah daerah, instansi teknis, dan masyarakat diharapkan mampu menghasilkan solusi yang tepat dan berkelanjutan terhadap permasalahan pertanahan di wilayah Kabupaten Luwu.






