Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Minta Kades-Lurah Bua Jaga Kondusivitas, UHC & RS Regional Jadi Prioritas Kantah Luwu Berikan Penghargaan Pegawai Terbaik Sebagai Bentuk Apresiasi Kinerja dan Dedikasi Apel Pagi Kantah Luwu Tekankan Percepatan Program Strategis Nasional dan Peningkatan Kinerja Pelayanan Wujud Kepedulian Lingkungan dalam Rangka Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kantah Luwu Laksanakan Kerja Bakti Bersama Kantah Luwu Hadiri Apel Bersama Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Wujudkan Aksi Nyata untuk Iklim Lantik 130 Pejabat, Menteri ATR/Kepala BPN: Berikan Manfaat dan Pelayanan yang Adil bagi Masyarakat

Daerah

DPRD Luwu Gelar Rapat Dengar Pendapat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Beri Penjelasan Teknis Dalam Rapat RPD

badge-check


					DPRD Luwu Gelar Rapat Dengar Pendapat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Beri Penjelasan Teknis Dalam Rapat RPD Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait keberatan atas status tanah negara yang tidak dikelola (lahan tutupan) serta dampak aktivitas pertambangan oleh PT. Masmindo Dwi Area. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (06/05/2026) di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Luwu.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Luwu, Bapak Ahmad Gazali, S.E., dengan Bapak Ir. H. Basaruddin, S.P. bertindak sebagai pimpinan jalannya rapat. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh masyarakat Desa Rante Balla yang menyampaikan secara langsung berbagai aspirasi dan keberatan yang dirasakan di lapangan.

Hadir pula Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Ibu Andi Sufiarma, S.H., M.H., didampingi oleh jajaran, yakni Bapak Andi Muhammad Nusantara, A.Md., dan Bapak Andi Haslim, S.Tr., sebagai bentuk dukungan dalam memberikan penjelasan teknis pertanahan secara komprehensif.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu memberikan pemahaman terkait definisi dan kriteria lahan tutupan. Dijelaskan bahwa lahan tutupan merupakan tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah negara bebas.

Lebih lanjut disampaikan bahwa suatu bidang tanah dapat dikategorikan sebagai lahan tutupan apabila memenuhi beberapa kriteria, yaitu: tidak pernah ada penguasaan oleh pihak tertentu, vegetasi atau tanaman yang ada tumbuh secara alami tanpa campur tangan manusia, tidak dimanfaatkan sebagai sumber mata pencaharian, tidak terdapat bangunan di atasnya, serta dalam kurun waktu minimal 20 tahun berturut-turut tidak pernah dikelola.

Penjelasan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat dalam memahami status hukum tanah serta menjadi dasar dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi.

Melalui forum Rapat Dengar Pendapat ini, DPRD Kabupaten Luwu menegaskan komitmennya dalam menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara transparan dan berkeadilan. Sinergi antara pemerintah daerah, instansi teknis, dan masyarakat diharapkan mampu menghasilkan solusi yang tepat dan berkelanjutan terhadap permasalahan pertanahan di wilayah Kabupaten Luwu.

Baca juga

Kantah Luwu Berikan Penghargaan Pegawai Terbaik Sebagai Bentuk Apresiasi Kinerja dan Dedikasi

8 Juni 2026 - 21:54 WITA

Apel Pagi Kantah Luwu Tekankan Percepatan Program Strategis Nasional dan Peningkatan Kinerja Pelayanan

8 Juni 2026 - 21:48 WITA

Wujud Kepedulian Lingkungan dalam Rangka Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kantah Luwu Laksanakan Kerja Bakti Bersama

8 Juni 2026 - 21:42 WITA

Kantah Luwu Hadiri Apel Bersama Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Wujudkan Aksi Nyata untuk Iklim

8 Juni 2026 - 21:39 WITA

Pastikan Kualitas Data Pertanahan, Kantah Luwu Evaluasi Pelaksanaan Pengukuran PTSL di Desa Tampumia

8 Juni 2026 - 21:33 WITA

Trending di Daerah