KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu turut menghadiri kegiatan pendampingan kunjungan lapangan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Luwu terkait area pertambangan milik PT Masmindo Dwi Area yang berlokasi di Desa Ranteballa pada Rabu (13/05/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu diwakili oleh Andi Syafaruddin sebagai bentuk dukungan terhadap koordinasi lintas instansi dalam pelaksanaan pengawasan dan peninjauan lapangan pada wilayah pertambangan di Kabupaten Luwu.
Kegiatan kunjungan lapangan ini dilaksanakan bersama anggota Komisi I DPRD Kabupaten Luwu guna meninjau langsung kondisi dan situasi di sekitar area pertambangan PT Masmindo Dwi Area. Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya penguatan koordinasi antar pihak terkait dalam mendukung keterbukaan informasi dan tata kelola wilayah yang baik.

Namun demikian, agenda kunjungan lapangan ke area yang direncanakan untuk ditinjau belum dapat terlaksana secara maksimal karena masih terkendala izin akses dari pihak perusahaan. Rombongan belum dapat memasuki lokasi area pertambangan yang menjadi tujuan utama kunjungan.
Meski demikian, koordinasi dan komunikasi antarinstansi tetap berlangsung guna mencari solusi dan memastikan pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap sinergi lintas sektor dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, pengawasan wilayah, serta penyelesaian berbagai isu strategis yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan kawasan pertambangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu juga berkomitmen untuk terus mendukung koordinasi bersama pemerintah daerah, DPRD, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka menciptakan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan komunikasi dan koordinasi antara seluruh pihak terkait dapat terus terjalin dengan baik sehingga setiap proses peninjauan maupun pengawasan lapangan dapat terlaksana secara efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.






