KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu kembali melaksanakan kegiatan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) dalam rangka Pengadaan Tanah untuk pembangunan Runway Bandar Udara Bua Kabupaten Luwu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Pabbaresseng, Kecamatan Bua, pada Jumat (26/06/2026), sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan infrastruktur strategis di Kabupaten Luwu.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Ibu Neneng Hasni, bersama tim pelaksana pengadaan tanah serta para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah. Pembayaran uang ganti kerugian ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin terpenuhinya hak masyarakat yang tanahnya digunakan untuk kepentingan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan pembayaran berlangsung secara tertib, terbuka, dan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku guna memastikan proses pemberian ganti kerugian berjalan lancar, tepat sasaran, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penerima.
Dalam kesempatan tersebut, Neneng Hasni menyampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan pengadaan tanah tidak hanya diukur dari tercapainya target pembangunan, tetapi juga dari terpenuhinya hak-hak masyarakat secara adil dan profesional. Oleh karena itu, seluruh proses pengadaan tanah selalu mengedepankan komunikasi, koordinasi, serta musyawarah bersama masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
Ia juga menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu terus berkomitmen mengawal setiap tahapan pengadaan tanah secara cermat agar seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dukungan seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah desa, instansi terkait, hingga masyarakat, menjadi faktor penting dalam menyukseskan pembangunan Runway Bandar Udara Bua.
Pembangunan Runway Bandar Udara Bua diharapkan mampu meningkatkan konektivitas wilayah, memperlancar mobilitas masyarakat dan barang, serta membuka peluang investasi yang lebih luas bagi Kabupaten Luwu. Kehadiran infrastruktur transportasi yang memadai juga diyakini akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui pelaksanaan pembayaran uang ganti kerugian ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional melalui penyelenggaraan pengadaan tanah yang profesional, modern, transparan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
***hkpl/kty***







