KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penyelesaian berbagai persoalan pertanahan melalui pendekatan koordinatif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas sengketa kepemilikan lahan di Kelurahan Suli, Kecamatan Suli.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026) di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Luwu ini dihadiri oleh berbagai pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut. Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu diwakili oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Andi Muhammad Nusantara, yang hadir untuk memberikan penjelasan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Rapat dengar pendapat tersebut dilaksanakan sebagai forum komunikasi antara para pihak guna memperoleh pemahaman yang sama terhadap pokok permasalahan yang terjadi, sekaligus mencari langkah penyelesaian yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan musyawarah.
Dalam forum tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan, pendapat, serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan objek sengketa.
Selanjutnya, seluruh informasi yang disampaikan menjadi bahan pembahasan bersama agar proses penyelesaian dapat dilakukan secara objektif dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mewakili Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Muhammad Nusantara menyampaikan bahwa setiap penanganan sengketa pertanahan harus dilaksanakan secara profesional, berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, serta didukung oleh data yuridis maupun data fisik yang akurat.
Menurutnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu senantiasa berkomitmen memberikan informasi yang objektif sesuai kewenangan institusi, sehingga setiap proses penyelesaian sengketa dapat berjalan secara transparan dan menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Rapat dengar pendapat ini sekaligus menjadi wujud komitmen bersama dalam menjaga kondusivitas daerah serta mendorong penyelesaian persoalan pertanahan secara damai melalui dialog yang konstruktif. Pendekatan musyawarah menjadi salah satu langkah penting dalam menghindari munculnya konflik yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
Sebagai instansi yang memiliki tugas di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu terus mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya. Melalui koordinasi yang berkelanjutan dengan DPRD, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan setiap persoalan pertanahan dapat ditangani secara tepat, akuntabel, serta memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
***hkpl/kty***







