KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma bersama staf menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Revisi Surat Keputusan (SK) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilaksanakan di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu. Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu dalam rapat tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap sinergi lintas sektor dalam mendukung pembangunan daerah yang tetap memperhatikan ketentuan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Rabu (22/07/2026).
Rapat ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut hasil koordinasi terkait rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Luwu. Berdasarkan hasil pembahasan sebelumnya, lokasi yang direncanakan untuk pembangunan sekolah berada pada kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sehingga berdasarkan ketentuan yang berlaku belum dapat dimanfaatkan untuk pembangunan selama masih berstatus sebagai LP2B. Oleh karena itu, diperlukan pembahasan mengenai revisi Surat Keputusan Penetapan LP2B sebagai bagian dari proses penyesuaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat dipimpin oleh Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Sekretariat Daerah dan dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah serta instansi terkait. Selain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, peserta rapat terdiri atas Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bappelitbangda, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Luwu, serta Tim Revisi SK LP2B.
Dalam forum tersebut, seluruh peserta membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan revisi SK LP2B, termasuk kesesuaian regulasi, pemanfaatan ruang, perlindungan lahan pertanian, serta langkah-langkah yang harus ditempuh agar proses pembangunan fasilitas pendidikan dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan koordinasi antarinstansi sehingga setiap keputusan yang diambil tetap menjamin keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan keberlanjutan sektor pertanian.
Sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, serta tetap memperhatikan ketentuan tata ruang dan perlindungan kawasan strategis.
Dengan koordinasi yang baik, setiap kebijakan yang diambil diharapkan mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah.
Melalui rapat koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga setiap program pembangunan dapat terlaksana secara efektif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu.
***hkpl/kty***







