KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis melalui pelaksanaan Pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) Pengadaan Tanah untuk Pengembangan Runway Bandar Udara Bua.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat Bua dan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengadaan tanah guna mendukung pengembangan Bandar Udara Bua sebagai infrastruktur transportasi yang diharapkan mampu meningkatkan konektivitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Luwu dan wilayah Luwu Raya. Kamis (23/07/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, didampingi jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu. Turut hadir Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Prov. Sulawesi Selatan, perwakilan Pemerintah Prov. Sulawesi Selatan Muhammad Ahsan Malkan Sikki, Pihak Bank Sulselbar Cabang Luwu, Plt. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Prov. Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Kabupaten Luwu Ahmad Gazali, AKBP Adnan Padibu, serta unsur pemerintah dan pihak terkait lainnya yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan tanah.
Pembayaran ganti kerugian dilakukan terhadap 43 bidang tanah milik masyarakat yang telah melalui seluruh tahapan pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan pembayaran, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Kehadiran berbagai instansi terkait menjadi bentuk sinergi dalam mengawal proses pengadaan tanah agar berjalan sesuai prosedur dan memberikan rasa aman kepada masyarakat penerima ganti kerugian.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma, menyampaikan bahwa pengadaan tanah bukan sekedar proses administrasi, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pembangunan yang tetap menghormati hak-hak masyarakat.
Oleh karena itu, setiap tahapan dilaksanakan melalui mekanisme yang jelas, mulai dari pendataan, inventarisasi, penilaian oleh penilai independen, hingga pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang berhak.
Pengembangan Runway Bandar Udara Bua merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan aksesibilitas wilayah serta memperkuat konektivitas antarwilayah di Sulawesi Selatan. Dengan bertambahnya kapasitas bandar udara di masa mendatang, diharapkan mobilitas masyarakat, distribusi barang dan jasa, serta aktivitas investasi akan semakin meningkat sehingga memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui pelaksanaan pembayaran uang ganti kerugian ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan pengadaan tanah yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sinergi antara ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga perbankan, dan masyarakat diharapkan mampu mempercepat penyelesaian pengadaan tanah serta mendukung terwujudnya pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat Kabupaten Luwu dan Luwu Raya.
****hkpl/kty***







