Menu

Mode Gelap
Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Peti Salu Bua Ditertibkan Dua Hari, 4 Alat Berat Berhasil Dievakuasi Bayi Baru Lahir Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi UGD Puskesmas Larompong Selatan Kantor Pertanahan Luwu Gelar Wawancara Calon Tenaga Administrasi Dan Yuridis Pertanahan Seleksi Berlanjut, Kantor Pertanahan Luwu Gelar Wawancara Calon Tenaga Teknis Survei Dan Pemetaan Integrasi NIB dan NOP Jadi Langkah Perkuat Sinergi Layanan Pertanahan dan Pajak Daerah

Daerah

Kantah Luwu Serahkan Sertipikat PTSL kepada Masyarakat Desa Cimpu Utara

badge-check


					Kantah Luwu Serahkan Sertipikat PTSL kepada Masyarakat Desa Cimpu Utara Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu terus mendorong percepatan dan keberlanjutan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan penyerahan sertipikat PTSL kepada masyarakat di Desa Cimpu Utara, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Selasa (11/8/2026).

 

Penyerahan sertipikat dilaksanakan langsung oleh Andi Muhammad Nusantara selaku Ketua Panitia Ajudikasi PTSL, bersama anggota panitia dan jajaran yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan PTSL.
Kegiatan penyerahan sertipikat ini menjadi salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan program PTSL.

 

Dengan diterimanya sertipikat oleh masyarakat, diharapkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki dapat semakin kuat sehingga masyarakat memiliki dokumen legal yang dapat memberikan perlindungan terhadap hak atas tanahnya.

 

PTSL merupakan program strategis di bidang pertanahan yang dilaksanakan secara sistematis dan terencana. Melalui program tersebut, proses pendaftaran tanah dilakukan secara menyeluruh pada suatu wilayah desa atau kelurahan, sehingga diharapkan semakin banyak bidang tanah masyarakat yang dapat terdata dan memperoleh kepastian hukum.

 

Bagi masyarakat, sertipikat tanah tidak hanya menjadi dokumen administrasi, tetapi juga merupakan bukti kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.

 

Legalitas tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menguasai, menggunakan, dan memanfaatkan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu terus mengedepankan koordinasi antara panitia ajudikasi, satuan tugas, pemerintah desa, serta masyarakat. Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan setiap tahapan PTSL dapat berjalan secara tertib dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

 

Ketua Panitia Ajudikasi PTSL, Andi Muhammad Nusantara, bersama anggota panitia yang terlibat juga memastikan proses penyerahan sertipikat dapat berjalan dengan baik dan diterima langsung oleh masyarakat yang menjadi penerima manfaat program.

 

Melalui PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu terus hadir memberikan pelayanan yang mudah, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat. Sertipikat yang diterima masyarakat diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam memberikan perlindungan hukum serta mendukung pemanfaatan tanah secara optimal dan bertanggung jawab.

***hlpl/kty***

Baca juga

Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

14 September 2026 - 14:27 WITA

Peti Salu Bua Ditertibkan Dua Hari, 4 Alat Berat Berhasil Dievakuasi

12 September 2026 - 21:23 WITA

Kantor Pertanahan Luwu Gelar Wawancara Calon Tenaga Administrasi Dan Yuridis Pertanahan

11 September 2026 - 20:54 WITA

Seleksi Berlanjut, Kantor Pertanahan Luwu Gelar Wawancara Calon Tenaga Teknis Survei Dan Pemetaan

11 September 2026 - 20:49 WITA

Integrasi NIB dan NOP Jadi Langkah Perkuat Sinergi Layanan Pertanahan dan Pajak Daerah

11 September 2026 - 20:45 WITA

Trending di Daerah