Menu

Mode Gelap
Kantah Luwu Laksanakan Pengukuran Pengembalian Batas untuk Perkuat Kepastian Batas Tanah Hari Pertama Magang di Kantah Luwu, Peserta Diberikan Pembekalan oleh Para Mentor Kantah Luwu Sambut Peserta Magang Nasional Batch 2 Tahun 2026 Wilayah III Inspektorat Jenderal ATR/BPN Ekspose Hasil Audit Kinerja Berbasis Risiko di Kantah Luwu Kantah Luwu Gelar Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah A untuk Percepatan Pendaftaran Tanah Nelayan di Bassiang Timur Inspektorat Wilayah III Laksanakan Audit Kinerja Berbasis Risiko di Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu

Daerah

Inspektorat Wilayah III Laksanakan Audit Kinerja Berbasis Risiko di Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu

badge-check


					Inspektorat Wilayah III Laksanakan Audit Kinerja Berbasis Risiko di Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu menerima kunjungan kerja Tim Inspektorat Wilayah III Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan intern pada Kementerian ATR/BPN.

Kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Audit Kinerja Berbasis Risiko terhadap pelaksanaan (actuating) dan pengendalian (controlling) kegiatan pendaftaran tanah Tahun Anggaran 2026 di Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu.

Tim Inspektorat Wilayah III yang hadir dalam kegiatan tersebut terdiri atas Ibu Tias Ria Saraswati selaku Pengendali Teknis bersama Bapak Hanang Dewantoro selaku Ketua Tim, beserta anggota tim.

Kedatangan tim disambut langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Ibu Andi Sufiarma, beserta jajaran.

Kegiatan berlangsung di Aula Bhumi Sawerigading Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu. Audit kinerja berbasis risiko tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan intern untuk memastikan pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah berjalan sesuai dengan ketentuan serta mendukung tercapainya tujuan dan sasaran kegiatan yang telah ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya, aspek actuating dan controlling menjadi bagian yang menjadi perhatian dalam proses audit. Pelaksanaan (actuating) berkaitan dengan bagaimana kegiatan pendaftaran tanah dilaksanakan, sedangkan pengendalian (controlling) berkaitan dengan langkah-langkah pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Ibu Andi Sufiarma, bersama jajaran menyambut baik pelaksanaan pengawasan intern tersebut. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu.

Melalui pelaksanaan audit kinerja berbasis risiko, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu berkomitmen mendukung proses pengawasan intern sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan. Pengawasan yang dilaksanakan secara terarah diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan program dan kegiatan pertanahan.

Kegiatan tersebut juga mencerminkan pentingnya sinergi antara unsur pelaksana kegiatan dan pengawasan intern dalam memastikan setiap program dapat dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai ketentuan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu terus berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola serta pelaksanaan pelayanan pertanahan melalui penguatan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan secara berkelanjutan.

Baca juga

Kantah Luwu Laksanakan Pengukuran Pengembalian Batas untuk Perkuat Kepastian Batas Tanah

23 September 2026 - 10:48 WITA

Hari Pertama Magang di Kantah Luwu, Peserta Diberikan Pembekalan oleh Para Mentor

23 September 2026 - 10:44 WITA

Kantah Luwu Sambut Peserta Magang Nasional Batch 2 Tahun 2026

23 September 2026 - 10:39 WITA

Wilayah III Inspektorat Jenderal ATR/BPN Ekspose Hasil Audit Kinerja Berbasis Risiko di Kantah Luwu

23 September 2026 - 10:35 WITA

Kantah Luwu Gelar Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah A untuk Percepatan Pendaftaran Tanah Nelayan di Bassiang Timur

23 September 2026 - 10:32 WITA

Trending di Daerah