KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu melaksanakan Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah A dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Non Sistematis Lintas Sektor yang diperuntukkan bagi masyarakat nelayan tangkap di Desa Bassiang Timur, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses pendaftaran tanah yang ditujukan untuk memberikan kepastian administrasi dan hukum atas bidang tanah masyarakat penerima program. Pada pelaksanaannya, kegiatan ini diarahkan untuk mendukung proses pendaftaran sebanyak 100 sertipikat bagi nelayan tangkap di Desa Bassiang Timur.
Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah A dipimpin langsung oleh Ketua Panitia A, Andi Haslim, bersama anggota panitia. Pemeriksaan dan pembahasan dalam sidang menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah, khususnya untuk memastikan data dan kondisi bidang tanah yang menjadi objek kegiatan dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan kegiatan ini juga menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu dalam mendukung pelayanan pertanahan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Melalui pendaftaran tanah lintas sektor, layanan pertanahan dapat diarahkan untuk mendukung kelompok masyarakat tertentu, termasuk masyarakat nelayan yang menjadi penerima manfaat dalam kegiatan ini.
Bagi masyarakat nelayan tangkap di Desa Bassiang Timur, kepastian mengenai data dan status bidang tanah merupakan bagian penting dalam memberikan kejelasan administrasi atas tanah yang dimiliki atau dikuasai. Karena itu, setiap tahapan pendaftaran tanah perlu dilaksanakan secara cermat dengan memperhatikan kelengkapan data serta hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh panitia.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu terus mendorong agar pelaksanaan program pertanahan dapat berjalan secara tertib, terukur, dan sesuai prosedur. Pelaksanaan Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah A di Desa Bassiang Timur diharapkan dapat mendukung kelancaran proses menuju penerbitan sertipikat bagi masyarakat penerima manfaat.







