KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu turut berpartisipasi dalam Konsultasi Publik I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Bajo Kabupaten Luwu, yang dilaksanakan di Aula Bappelitbangda Kabupaten Luwu.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu diwakili oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Ibu Hamsiah. Kehadiran Kantor Pertanahan menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarlembaga dalam proses penataan ruang di wilayah Kabupaten Luwu.

Konsultasi publik ini merupakan bagian dari tahapan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Bajo Kabupaten Luwu. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai ruang partisipasi bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan dokumen RDTR.
Konsultasi publik memiliki peran penting dalam penyusunan rencana tata ruang karena penataan ruang perlu mempertimbangkan kondisi wilayah, kebutuhan pembangunan, serta berbagai kepentingan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang. Melalui forum konsultasi, masukan dari para pemangku kepentingan dapat menjadi bahan dalam proses penyusunan rencana yang lebih terarah.
Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, keterlibatan dalam pembahasan tata ruang juga memiliki keterkaitan dengan aspek pertanahan. Data dan informasi pertanahan menjadi salah satu unsur penting yang perlu diperhatikan dalam perencanaan dan pemanfaatan ruang, sehingga koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan perlu terus diperkuat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu berkomitmen mendukung proses penataan ruang yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Luwu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergi antarlembaga diharapkan dapat membantu menciptakan perencanaan ruang yang lebih terarah serta memberikan kejelasan dalam pemanfaatan ruang di wilayah Kecamatan Bajo.
Melalui partisipasi dalam Konsultasi Publik I ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu terus mendorong penguatan koordinasi dan pertukaran informasi terkait aspek pertanahan dan penataan ruang. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan tata kelola pertanahan dan ruang yang semakin tertib, terencana, dan mendukung kepentingan masyarakat.
***hkpl/kty***







