KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu melalui Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melaksanakan peninjauan lokasi sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan program PTSL di sejumlah wilayah Kabupaten Luwu.
Peninjauan dilakukan di Desa Tanete dan Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur, serta Desa Puty, Desa Tanarigella, dan Desa Tiromanda, Kecamatan Bua.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan PTSL di lapangan berjalan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Peninjauan lokasi merupakan langkah penting dalam pelaksanaan PTSL karena kondisi bidang tanah di lapangan perlu diketahui dan diperhatikan secara langsung. Melalui kegiatan tersebut, Panitia Ajudikasi dapat melihat kondisi wilayah serta berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan PTSL pada lokasi yang menjadi sasaran program.
PTSL merupakan program yang dilaksanakan secara sistematis untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas data pertanahan. Karena itu, setiap tahapan pelaksanaan membutuhkan koordinasi dan pengawasan agar pekerjaan yang dilakukan dapat berjalan secara tertib dan menghasilkan data pertanahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam peninjauan tersebut, tim juga memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan di setiap lokasi dapat berjalan dengan memperhatikan kondisi nyata di lapangan. Pendekatan ini diperlukan agar proses PTSL tidak hanya berorientasi pada pencapaian target, tetapi juga memperhatikan kualitas pelaksanaan dan ketepatan data.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu terus mendorong agar seluruh unsur yang terlibat dalam pelaksanaan PTSL dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal. Koordinasi antara Panitia Ajudikasi, petugas di lapangan, pemerintah desa, serta masyarakat menjadi bagian penting untuk mendukung kelancaran program.
Peninjauan lokasi juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi kondisi maupun kendala yang mungkin ditemui selama pelaksanaan kegiatan. Dengan mengetahui kondisi tersebut secara langsung, langkah tindak lanjut dapat dilakukan secara lebih terarah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan PTSL agar berjalan secara tertib, transparan, dan berkualitas. Setiap tahapan diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui tersedianya data pertanahan yang semakin baik serta mendukung terwujudnya kepastian hukum atas tanah.
Melalui pelaksanaan PTSL yang terkoordinasi dan berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya.
***hkpl/kty***







