Menu ✖

Mode Gelap
Mahasiswa Semester 1 Ditemukan Meninggal Dirumahnya di Pabbaresseng Bua Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Ajak Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri, Hindari Jasa Calo Transparansi PTSL : 14 Hari Masa Pengumuman PTSL, Masyarakat Diminta Cermati Data Tanah Dari Pegunungan Latimojong ke Polda Metro Jaya, Jejak Pengabdian Irjen Adex Yudiswan Pimpin HKTI Luwu, Patahudding Dorong Pertanian dan Kesejahteraan Petani Mubesda IWO Serentak se-Sulsel Ditetapkan 13 Oktober, Wajo Jadi Tuan Rumah

Daerah

Kantah Luwu Sosialisasikan Perintis 10 Hari untuk Percepat Proses Peralihan Hak

badge-check


					Kantah Luwu Sosialisasikan Perintis 10 Hari untuk Percepat Proses Peralihan Hak Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu menggelar sosialisasi kegiatan Perintis 10 Hari sebagai bagian dari upaya mendorong pelayanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 29 September 2026, bertempat di Aula Bhumi Sawerigading Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu.

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Ibu Andi Sufiarma didampingi Andi Haslim. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kabupaten Luwu.

Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu membahas pelaksanaan Perintis 10 Hari, yang diarahkan untuk mempercepat dan mempermudah proses peralihan hak atas tanah dan bangunan atau balik nama, dengan target penyelesaian dalam waktu 10 hari.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan pertanahan melalui proses yang lebih terarah dan terkoordinasi. Untuk mendukung pelaksanaannya, diperlukan pemahaman serta koordinasi yang baik antara Kantor Pertanahan, PPAT, dan pihak terkait lainnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma, menekankan pentingnya sinergi dan komunikasi antarinstansi maupun para pemangku kepentingan dalam mendukung pelaksanaan pelayanan pertanahan. Menurutnya, percepatan layanan perlu dibarengi dengan koordinasi yang baik agar setiap tahapan dapat dipahami dan dilaksanakan secara optimal.

Sosialisasi ini juga menjadi ruang diskusi bagi peserta untuk menyampaikan pendapat, pandangan, serta berbagai hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Perintis 10 Hari.

Berbagai masukan yang disampaikan menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman bersama terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu bersama Bapenda Kabupaten Luwu dan PPAT se-Kabupaten Luwu diharapkan dapat membangun koordinasi yang semakin baik dalam mendukung proses peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Pelaksanaan Perintis 10 Hari diharapkan dapat memberikan pengalaman layanan yang lebih sederhana dan terukur bagi masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu dalam menghadirkan pelayanan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya.

***hkpl/kty***

Baca juga

Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Ajak Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri, Hindari Jasa Calo

6 Oktober 2026 - 17:12 WITA

Transparansi PTSL : 14 Hari Masa Pengumuman PTSL, Masyarakat Diminta Cermati Data Tanah

6 Oktober 2026 - 17:08 WITA

Kantah Luwu Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Semangat Persatuan dan Pengabdian

3 Oktober 2026 - 22:46 WITA

Kantah Luwu Laksanakan Peninjauan Panitia Lapangan PTSL di Sejumlah Desa

3 Oktober 2026 - 09:20 WITA

Kejari Luwu dan Kantah Luwu Gelar Exit Meeting Pendampingan Hukum Pengadaan Tanah Runway Bandara Bua

29 September 2026 - 22:11 WITA

Trending di Daerah