Menu

Mode Gelap
Inspektorat Wilayah III Laksanakan Audit Kinerja Berbasis Risiko di Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan HUT Desa Tana Rigella ke-28, Momentum Satukan Perbedaan dan Perkuat Silaturahmi Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Peti Salu Bua Ditertibkan Dua Hari, 4 Alat Berat Berhasil Dievakuasi Bayi Baru Lahir Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi UGD Puskesmas Larompong Selatan

Daerah

Disnaker Sulsel Sidak Perusahaan Pastikan THR Karyawan Dibayar Sesuai Aturan

badge-check


					Disnaker Sulsel Sidak Perusahaan Pastikan THR Karyawan Dibayar Sesuai Aturan Perbesar

MAKASSAR,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan di Kota Makassar. Sidak dilakukan untuk memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan sesuai regulasi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel, Ardiles Saggaf mengatakan sidak dilakukan tim pengawas untuk memastikan pembayaran THR oleh perusahaan sudah sesuai aturan.

“Kami turun langsung atas instruksi dari Menteri dan pak Gubernur untuk memastikan THR pekerja dibayarkan sesuai aturan, sehingga kami melakukan sidak secara acak,” kata Ardiles Saggaf, Selasa, 18 April 2023.

Sidak tersebut dilakukan Dinas Ketenagakerjaan ke PT Samator Gas Industri, PT Sumber Alfaria Trijaya dan PT Indomarco Prismatama.

Ardiles menyampaikan dari hasil sidak, tim pengawas menemukan bahwa perusahaan yang didatangi sudah membayarkan THR kepada para pekerjanya.

“Hasil sidak di beberapa perusahaan, Alhamdulillah secara umum THR keagamaan ini sudah dibayarkan dan pembayarannya sudah sesuai,” tuturnya.

Ardiles mengaku Disnaker sampai sekarang belum menemukan perusahaan yang melakukan pemotongan atau THR-nya dicicil. Jika ada, ia mempersilahkan agar segera dilaporkan.

Seperti diketahui, Sabtu, 15 April 2023 merupakan hari terakhir pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerjanya. Seusai regulasi, THR harus dibayarkan H-7 lebaran.

Oleh sebab itu, Ardiles mengimbau perusahaan yang belum membayar THR kepada pekerjanya agar segera membayarnya. Jika tidak, maka akan diberi sanksi sesuai PP nomor 36 tahun 2021.

“Bu Menteri menegaskan jangan ada pembayaran THR dilakukan secara dicicil,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, saat ini sudah ada enam perusahaan yang dilaporkan oleh karyawannya ke Disnaker. Dua dilaporkan secara langsung di posko pengaduan dan empat perusahaan dilaporkan secara online.

“Kami tegaskan pekerja yang belum diberi haknya segera laporkan supaya segera ditindaklanjuti. Kami sudah bagi pengawas dan mediator untuk melakukan pemeriksaan di lapangan terhadap perusahaan ini, bahkan sudah ada yang dipanggil pejabatnya untuk diambil keterangannya,” tegas Ardiles.

Baca juga

Inspektorat Wilayah III Laksanakan Audit Kinerja Berbasis Risiko di Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu

18 September 2026 - 18:15 WITA

HUT Desa Tana Rigella ke-28, Momentum Satukan Perbedaan dan Perkuat Silaturahmi

16 September 2026 - 19:39 WITA

Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

14 September 2026 - 14:27 WITA

Peti Salu Bua Ditertibkan Dua Hari, 4 Alat Berat Berhasil Dievakuasi

12 September 2026 - 21:23 WITA

Kantor Pertanahan Luwu Gelar Wawancara Calon Tenaga Administrasi Dan Yuridis Pertanahan

11 September 2026 - 20:54 WITA

Trending di Daerah