Menu

Mode Gelap
Inspektorat Wilayah III Laksanakan Audit Kinerja Berbasis Risiko di Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan HUT Desa Tana Rigella ke-28, Momentum Satukan Perbedaan dan Perkuat Silaturahmi Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Peti Salu Bua Ditertibkan Dua Hari, 4 Alat Berat Berhasil Dievakuasi Bayi Baru Lahir Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi UGD Puskesmas Larompong Selatan

Daerah

Kerusakan Jalan Poros Bandara Bua–Toraja, PU Provinsi: Warga Harus Teken Surat Pernyataan.

badge-check


					Kerusakan Jalan Poros Bandara Bua–Toraja, PU Provinsi: Warga Harus Teken Surat Pernyataan. Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Warga Dusun Pabatang, Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, melayangkan protes keras terkait kerusakan jalan poros Bandara Bua–Toraja. Jalan beraspal yang sebelumnya mulus kini rusak parah setelah dilintasi excavator milik Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Selatan tanpa menggunakan trado (pelindung roda).
Rabu, (03/09/25).

Kemarahan warga memuncak karena alat berat tersebut kembali melintas siang hari tanpa pemberitahuan. Padahal, sekitar dua bulan lalu excavator sempat ditahan warga dan baru dilepaskan setelah ada kesepakatan bahwa jalan yang rusak akan segera diperbaiki. Namun hingga kini, janji tersebut tak pernah ditepati.

“Ini jalan utama yang kami andalkan untuk akses ekonomi dan mobilitas. Setelah dilewati excavator, kondisinya rusak. Kami sangat dirugikan, sementara pihak PU justru terkesan lari dari tanggung jawab,” kesal salah seorang warga.

Warga lain menegaskan Dinas PU jangan hanya pandai berjanji. “Kalian yang merusak, kalian yang harus memperbaiki. Jangan tinggalkan masalah dan membiarkan masyarakat jadi korban,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PU Kabupaten Luwu saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp membantah bahwa alat tersebut milik mereka.
“Setelah kami konfirmasi dengan bagian kepala peralatan, itu bukan alat kami, melainkan milik Dinas PU Provinsi,” jelasnya.

Dalam percakapan terpisah, Rahim Andi Hidayat yang mengaku dari pihak PU Provinsi meminta agar dibuat surat pernyataan bersama warga.

“Jadi surat pernyataan bertanggung jawab melarang semua masyarakat dalam hal-hal beraktivitas yang merusak jalanan di Dusun Pabatang. Jadi kalau setelah saya perbaiki jalanan masih ada yang merusak, saya berhak sampaikan. Itu komitmen bersama masyarakat Pabatang dan pihak kami dari PU Provinsi,” tulisnya melalui WhatsApp.

Warga berharap pemerintah tidak hanya berhenti pada klarifikasi, tetapi segera mengambil langkah nyata memperbaiki jalan yang rusak akibat kelalaian tersebut.
***kurty***

Baca juga

Inspektorat Wilayah III Laksanakan Audit Kinerja Berbasis Risiko di Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu

18 September 2026 - 18:15 WITA

HUT Desa Tana Rigella ke-28, Momentum Satukan Perbedaan dan Perkuat Silaturahmi

16 September 2026 - 19:39 WITA

Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

14 September 2026 - 14:27 WITA

Peti Salu Bua Ditertibkan Dua Hari, 4 Alat Berat Berhasil Dievakuasi

12 September 2026 - 21:23 WITA

Kantor Pertanahan Luwu Gelar Wawancara Calon Tenaga Administrasi Dan Yuridis Pertanahan

11 September 2026 - 20:54 WITA

Trending di Daerah