Menu

Mode Gelap
Kantah Luwu Laksanakan Pengukuran Pengembalian Batas untuk Perkuat Kepastian Batas Tanah Hari Pertama Magang di Kantah Luwu, Peserta Diberikan Pembekalan oleh Para Mentor Kantah Luwu Sambut Peserta Magang Nasional Batch 2 Tahun 2026 Wilayah III Inspektorat Jenderal ATR/BPN Ekspose Hasil Audit Kinerja Berbasis Risiko di Kantah Luwu Kantah Luwu Gelar Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah A untuk Percepatan Pendaftaran Tanah Nelayan di Bassiang Timur Inspektorat Wilayah III Laksanakan Audit Kinerja Berbasis Risiko di Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu

Daerah

Kantah Luwu Serahkan Sertipikat PTSL kepada Masyarakat Desa Cimpu Utara

badge-check


					Kantah Luwu Serahkan Sertipikat PTSL kepada Masyarakat Desa Cimpu Utara Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu terus mendorong percepatan dan keberlanjutan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan penyerahan sertipikat PTSL kepada masyarakat di Desa Cimpu Utara, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Selasa (11/8/2026).

 

Penyerahan sertipikat dilaksanakan langsung oleh Andi Muhammad Nusantara selaku Ketua Panitia Ajudikasi PTSL, bersama anggota panitia dan jajaran yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan PTSL.
Kegiatan penyerahan sertipikat ini menjadi salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan program PTSL.

 

Dengan diterimanya sertipikat oleh masyarakat, diharapkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki dapat semakin kuat sehingga masyarakat memiliki dokumen legal yang dapat memberikan perlindungan terhadap hak atas tanahnya.

 

PTSL merupakan program strategis di bidang pertanahan yang dilaksanakan secara sistematis dan terencana. Melalui program tersebut, proses pendaftaran tanah dilakukan secara menyeluruh pada suatu wilayah desa atau kelurahan, sehingga diharapkan semakin banyak bidang tanah masyarakat yang dapat terdata dan memperoleh kepastian hukum.

 

Bagi masyarakat, sertipikat tanah tidak hanya menjadi dokumen administrasi, tetapi juga merupakan bukti kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.

 

Legalitas tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menguasai, menggunakan, dan memanfaatkan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu terus mengedepankan koordinasi antara panitia ajudikasi, satuan tugas, pemerintah desa, serta masyarakat. Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan setiap tahapan PTSL dapat berjalan secara tertib dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

 

Ketua Panitia Ajudikasi PTSL, Andi Muhammad Nusantara, bersama anggota panitia yang terlibat juga memastikan proses penyerahan sertipikat dapat berjalan dengan baik dan diterima langsung oleh masyarakat yang menjadi penerima manfaat program.

 

Melalui PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu terus hadir memberikan pelayanan yang mudah, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat. Sertipikat yang diterima masyarakat diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam memberikan perlindungan hukum serta mendukung pemanfaatan tanah secara optimal dan bertanggung jawab.

***hlpl/kty***

Baca juga

Kantah Luwu Laksanakan Pengukuran Pengembalian Batas untuk Perkuat Kepastian Batas Tanah

23 September 2026 - 10:48 WITA

Hari Pertama Magang di Kantah Luwu, Peserta Diberikan Pembekalan oleh Para Mentor

23 September 2026 - 10:44 WITA

Kantah Luwu Sambut Peserta Magang Nasional Batch 2 Tahun 2026

23 September 2026 - 10:39 WITA

Wilayah III Inspektorat Jenderal ATR/BPN Ekspose Hasil Audit Kinerja Berbasis Risiko di Kantah Luwu

23 September 2026 - 10:35 WITA

Kantah Luwu Gelar Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah A untuk Percepatan Pendaftaran Tanah Nelayan di Bassiang Timur

23 September 2026 - 10:32 WITA

Trending di Daerah