KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Luwu dalam mendorong integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui rapat pertemuan terkait integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Kamis (13/8/2026).
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Andi Sufiarma didampingi Andri Ardiansyah Rahim. Pertemuan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Muhammad Rudy, dan didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu H. Sofyan Thamrin.

Pembahasan difokuskan pada pemenuhan dan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses integrasi NIB dan NOP di Kabupaten Luwu. Integrasi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun keterhubungan data antarlembaga sehingga informasi mengenai bidang tanah dan objek pajak dapat dikelola secara lebih terstruktur, akurat, dan mudah dimanfaatkan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Dalam rapat disampaikan bahwa proses integrasi data NIB dan NOP melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) di Kabupaten Luwu saat ini telah mencapai 25 persen. Capaian tersebut menjadi dasar untuk terus dilakukan pembenahan dan pemenuhan data agar proses integrasi dapat berjalan secara optimal.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu memandang integrasi data sebagai bagian penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan publik. Ketersediaan data yang terhubung dan dapat dipertanggungjawabkan diharapkan mampu mendukung proses administrasi pertanahan maupun pengelolaan perpajakan daerah secara lebih efektif.
Sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Luwu, khususnya melalui Bapenda, menjadi langkah strategis untuk memastikan data yang digunakan dalam proses integrasi memiliki kesesuaian dan kelengkapan. Koordinasi secara berkala juga diperlukan untuk mengidentifikasi data yang masih perlu dilengkapi serta menyelesaikan berbagai kendala yang mungkin muncul dalam proses integrasi.
Penguatan integrasi NIB dan NOP bukan hanya berkaitan dengan aspek teknologi dan pertukaran data, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pemerintah yang semakin terintegrasi. Dengan data yang lebih tertib dan terhubung, pemerintah dapat memiliki basis informasi yang lebih kuat dalam mendukung perencanaan, pelayanan, serta pengambilan kebijakan.
Melalui rapat koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu bersama Pemerintah Kabupaten Luwu berkomitmen untuk melanjutkan proses pemenuhan data dan mempercepat integrasi NIB dan NOP. Kolaborasi lintas instansi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan data sekaligus memberikan dampak positif terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Luwu.
***hkpl/kty***







